Fokuskan Anggaran Pendidikan untuk Wajib Belajar 12 Tahun

Jakarta | Jurnal Asia
Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan prioritas dalam hal kebijakan anggaran. Kementerian yang dipimpin Anies Baswedan itu menempatkan anggaran untuk wajib belajar 12 tahun sebagai prioritas.

Menurut Anies, upaya menggenjot pendidikan dasar melalui wajib belajar 12 tahun sudah menjadi kebijakan khusus Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu juga menjangkau sekolah kejuruan dan perbaikan kualitas pendidikan di daerah perbatasan maupun pedalaman. “Ada beberapa arahan khusus presiden terkait anggaran pendidikan, yaitu wajib belajar 12 tahun, Kartu Indonesia Pintar, sekolah menengah kejuruan (SMK) pariwisata dan kelautan atau maritim, dan pendidikan di daerah perbatasan, Papua, Papua Barat dan pedalaman,” kata Anies di Jakarta, Rabu (1/4).

Meski masih ada pro-kontra terkait wajib belajar 12 tahun, namun Anies menegaskan program itu tetap akan dijalankan. Karenanya, Anies akan mengupayakan adanya payung hukum khusus wajib belajar 12 tahun. “Wajib belajar 12 tahun penting untuk anak-anak kita. Mereka harus punya standar kompetensi tinggi dan berintegritas agar bisa bersaing di dunia global,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam APBN Perubahan 2015 ada anggaran Rp406,70 triliun untuk sektor pendidikan. Rencananya, 62,5 persen dari anggaran itu akan ditransfer ke daerah untuk anggaran pendidikan melalui mekanisme dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) pendidikan, dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil, tunjangan profesi guru, anggaran pendidikan dalam otonomi khusus, dana insentif daerah, serta bantuan operasional sekolah (BOS).

Sedangkan 37,5 persen anggaran pendidikan untuk belanja pemerintah pusat yang mengelola pendidikan. Anggaran itu mencakup Kementerian Kebudayaan dan Dikdasmen, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, serta kementarian/lembaga lainnya. (jpnn)

Close Ads X
Close Ads X