Medan | Jurnal AsiaTerkait
Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada pasal 7 huruf (t), menegaskan bahwa calon kepala daerah maupun wakilnya yang berlatar Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka wajib mundur dari kepegawaiannya.
Sementara bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masih aktif, diminta untuk berhenti bila maju di Pilkada mendatang. “Jadi, tidak hanya PNS saja yang mundur, TNI/Polri yang ingin bertarung di Pilkada juga harus rela menanggalkan jabatannya, tanpa terkecuali anggota KPU lebih dipertegas, berhenti,” ungkap Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Jumat (27/3).
Dijelaskannya, surat pengunduran diri calon, itu diterima pihak KPU Kabupaten / Kota pada saat pengajuan pendaftaran dan itu dilampirkan dalam pemberkasan. “Itu undang-undang yang mengatur, dan undur diri itukan proses di tingkat pejabat berwenang kecuali berhenti disebutkan,” kata Benget menegaskan.
Sementara, bagi penyelenggara pemilu (anggota KPU) dalam dalam draf persyaratan calon yang telah dibuat oleh KPU RI, ditentukan bahwa setiap penyelenggara baik komisioner KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi, Panwaslu dan Bawaslu Provinsi, yang berniat maju dalam pilkada, harus berhenti dari jabatannya sebelum tahapan awal pilkada dimulai.
“Persyaratan calon dalam draf itu disebutkan bahwa setiap penyelenggara baik komisioner KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi, Panwaslu dan Bawaslu Provinsi yang akan maju harus berhenti dari jabatannya sebelum pembentukan PPK/PPS, atau sebelum tahapan awal Pilkada dimulai,” tegasnya.
Secara terpisah, Anggota KPU Medan Pandapotan Tamba, menambahkan, bagi PNS yang mendaftar sebagai calon harus sudah memenuhi syarat pengunduran diri yang diketahui oleh atasannya. “Pengunduran diri yang diketahui oleh atasannya. Jadi, bukan sekadar surat pernyataan pengunduran diri saja,” katanya. (Mag-01)