Maju di Pilkada 2015 | PNS dan TNI/Polri Harus Mundur

Medan | Jurnal AsiaTerkait
Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada pasal 7 huruf (t), menegaskan bahwa calon kepala daerah maupun wakilnya yang berlatar Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka wajib mundur dari kepegawaiannya.

Sementara bagi anggota Komisi Pe­milihan Umum (KPU) yang masih aktif, diminta untuk berhenti bila maju di Pilkada mendatang. “Jadi, tidak hanya PNS saja yang mundur, TNI/Polri yang ingin bertarung di Pilkada juga harus rela menanggalkan jabatannya, tanpa terkecuali anggota KPU lebih dipertegas, berhenti,” ungkap Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Jumat (27/3).

Dijelaskannya, surat pengunduran diri calon, itu diterima pihak KPU Kabupaten / Kota pada saat pengajuan pendaftaran dan itu dilampirkan dalam pemberkasan. “Itu undang-undang yang mengatur, dan undur diri itukan proses di tingkat pejabat berwenang kecuali berhenti disebutkan,” kata Benget menegaskan.

Sementara, bagi penyelenggara pemilu (anggota KPU) dalam dalam draf per­syaratan calon yang telah dibuat oleh KPU RI, ditentukan bahwa setiap penyelenggara baik komisioner KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi, Panwaslu dan Bawaslu Provinsi, yang berniat maju dalam pilkada, harus berhenti dari jabatannya sebelum tahapan awal pilkada dimulai.

“Persyaratan calon dalam draf itu di­sebut­­kan bahwa setiap penyelenggara baik komisioner KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi, Panwaslu dan Bawaslu Provinsi yang akan maju harus berhenti dari jabatannya sebelum pembentukan PPK/PPS, atau sebelum tahapan awal Pilkada dimulai,” tegasnya.

Secara terpisah, Anggota KPU Medan Panda­potan Tamba, menambahkan, bagi PNS yang mendaftar sebagai calon harus sudah memenuhi syarat pengunduran diri yang diketahui oleh atasannya. “Pengunduran diri yang diketahui oleh atas­a­nnya. Jadi, bukan sekadar surat per­nyataan pengunduran diri saja,” katanya. (Mag-01)

Close Ads X
Close Ads X