Medan | Jurnal Asia
Dua tersangka ‘penyuntik’ gas elpiji diringkus petugas Sat Reskrim Polsek Sunggal di lokasi yang berbeda. Petugas juga mengamankan barang bukti 62 buah tabung gas 3 Kg dan 18 tabung gas 12 Kg, serta satu buah selang, Jumat (27/3) sore, sekira pukul 16.00 WIB.
Identitas kedua tersangka, yakni HG (40) warga Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang dan HM (30) warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang.Informasi dihimpun Jurnal Asia menyebutkan, tertangkapnya kedua tersangka bermmula dari kelangkaan gas elpiji 3 Kg di Kota Medan. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan atas kelangkaan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas Polsek Sunggal mendapat informasi kalau di wilayah hukumnya ada warga yang sengaja ‘menyuntik’ gas elpiji. Caranya, tersangka membeli gas elpiji 12 Kg. Isinya kemudian dipindahkan ke tabung gas elpiji 3 Kg. Hanya saja isi tabung melon tersebut bukan lagi 3 Kg, melainkan hanya 1 Kg.
Alhasil, pada Kamis (26/3) sore, sekira pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan tersangka HG di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang saat sedang melakukan ‘penyuntikan’ gas elpiji 3 Kg di kediamannya. Setelah melakukan penyelidikan kepada HG, petugas mendapatkan pengakuan bahwa HM merupakan pemilik gas tersebut. Tak mau kehilangan HM, petugas bergegas ke Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang yang merupakan tempat tinggal HM.
Sampai di lokasi, petugas langsung meringkus HM yang saat itu sedang melakukan ‘penyuntikan’ gas elpiji 12 Kg ke 3 Kg. Petugas juga mengamankan 1 buah selang yang terdapat regulator gas, 18 buah tabung gas 12 Kg dan 57 buah tabung gas elpiji 3 Kg.
Kepada Jurnal Asia, HM mengaku kepandaiannya melakukan hal itu, hanya melihat salah salah seorang rekannya. “Awalnya aku lihat-lihat aja. Terus aku coba dan selanjutnya aku coba. Baru dua bulan ini aku melakukanya,” katanya saat berada di Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono didampingi Kanit Reskrim, Iptu Adhi Putranto dalam pemaparannya mengatakan, pihaknya meringkus tersangka karena kelangkaan tabung gas saat ini.
“Kami awalnya melihat kelangkaan tabung gas saat ini. Kemudian, kami lakukan penyelidikan dan kami pun mendapatkan informasi adanya ‘penyuntikan’gas di wilayah hukum kita. Setelah mengetahui lokasinya, kami langsung meringkus kedua tersangka,” jelas Aldi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat 5 tahun penjara. “Kita kenakan pasal 54 Subs pasal 53 huruf a dan d UU.RI.No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” sebutnya.
(mag-07).