Dua ‘Penyuntik’ Elpiji 3 Kg Diringkus

Medan | Jurnal Asia
Dua tersangka ‘penyuntik’ gas elpiji diringkus petugas Sat Reskrim Polsek Sunggal di lokasi yang berbeda. Petugas juga me­ngamankan barang bukti 62 buah tabung gas 3 Kg dan 18 tabung gas 12 Kg, serta satu buah selang, Jumat (27/3) sore, sekira pukul 16.00 WIB.

Identitas kedua tersangka, yakni HG (40) warga Jalan Ngum­ban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang dan HM (30) warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang.Informasi dihimpun Jurnal Asia menyebutkan, tertangkapnya kedua tersangka bermmula dari kelangkaan gas elpiji 3 Kg di Kota Medan. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan atas kelangkaan tersebut.

Setelah melakukan pen­ye­lidikan, petugas Polsek Sunggal mendapat informasi kalau di wilayah hukumnya ada warga yang sengaja ‘menyuntik’ gas elpiji. Caranya, tersangka membeli gas elpiji 12 Kg. Isinya kemudian dipindahkan ke tabung gas elpiji 3 Kg. Hanya saja isi tabung melon tersebut bukan lagi 3 Kg, melainkan hanya 1 Kg.

Alhasil, pada Kamis (26/3) sore, sekira pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan tersangka HG di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang saat sedang melakukan ‘penyuntikan’ gas elpiji 3 Kg di kediamannya. Setelah melakukan penyelidikan kepada HG, petugas mendapatkan pe­ngakuan bahwa HM merupakan pemilik gas tersebut. Tak mau kehilangan HM, petugas bergegas ke Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang yang merupakan tempat tinggal HM.

Sampai di lokasi, petugas langsung meringkus HM yang saat itu sedang melakukan ‘penyuntikan’ gas elpiji 12 Kg ke 3 Kg. Petugas juga mengamankan 1 buah selang yang terdapat regulator gas, 18 buah tabung gas 12 Kg dan 57 buah tabung gas elpiji 3 Kg.

Kepada Jurnal Asia, HM me­ngaku kepandaiannya mela­kukan hal itu, hanya melihat salah salah seorang rekannya. “Awalnya aku lihat-lihat aja. Terus aku coba dan selanjutnya aku coba. Baru dua bulan ini aku melakukanya,” katanya saat berada di Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono didampingi Kanit Reskrim, Iptu Adhi Putranto dalam pemaparannya mengatakan, pi­haknya meringkus tersangka karena kelangkaan tabung gas saat ini.
“Kami awalnya melihat ke­langkaan tabung gas saat ini. Ke­mudian, kami lakukan penyelidikan dan kami pun mendapatkan infor­masi adanya ‘penyuntikan’gas di wilayah hukum kita. Setelah mengetahui lokasinya, kami lang­sung meringkus kedua tersangka,” jelas Aldi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat 5 tahun penjara. “Kita kenakan pasal 54 Subs pasal 53 huruf a dan d UU.RI.No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” sebutnya.
(mag-07).

Close Ads X
Close Ads X