Revitalisasi Mesin Industri Tekstil Kemenperin Siapkan Rp100 M

Jakarta | Jurnal Asia
Kementerian Perindustrian telah mengusulkan anggaran se­besar Rp100 miliar untuk Program Revitalisasi dan Pe­num­buh­an Industri melalui Res­trukturisasi Mesin dan Pe­ralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil, Industri Pe­nyamakan Kulit serta Industri Alas Kaki.

“Program ini sudah ber­lang­sung selama tujuh tahun, dan terbukti mampu me­ningkatkan produktivitas, se­hingga terus kami lanjutkan,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Rabu (4/3).

Menperin mengatakan, pe­­ngajuan anggaran ter­se­but memang lebih kecil d­i­banding­kan pada 2014, yang jumlahnya mencapai Rp106,5 miliar, namun Kemenperin akan memaksimalkan peng­gunaannya.
Dirjen Basis Industri Manufaktur Kemenperin, Harjanto, mengatakan selama periode 2007-2014, anggaran yang telah terserap melalui program tersebut mencapai Rp1,18 triliun dan telah me­nstimulus kegiatan investasi mesin yang dilakukan dunia usaha sebesar Rp14,84 triliun dengan kenaikan sebesar 6-10% dan efisiensi energi sebesar 5-9%. Kemudian penyerapan tenaga kerja baru sebesar 241.000 lebih.

Sedangkan nilai ekspor industri TPT tahun 2014 lalu sebesar US$ 9,13 miliar atau masih surplus dibandingkan impor sebesar US$ 5,8 miliar. Sedangkan ekspor industri alas kaki dan penyamakan kulit di tahun 2014 mencapai US$ 2,9 miliar atau surplus dibandingkan impornya sebesar US$ 0,9 miliar.

“Mudah-mudahan ke depan, industri ini bisa berkontribusi dalam menstimulus target investasi non migas sebesar Rp270 triliun, khususnya untuk industri yang lebih ke hulu. Sektor industri TPT sangat berperan besar di dalam memperoleh devisa negara kita. Penyerapan tenaga kerja 15,1% dari total tenaga kerja yang diserap di sektor manufaktur serta sumbangan terhadap PDB sebesar 1,8%,” kata Harjanto.

Namun ada sejumlah catatan terkait pemberian bantuan ini. Perusahaan wajib mendaftarkan diri ke Kemenperin. Setelah mesin baru dibeli, para pelaku usaha akan disurvei oleh petugas Kemenperin dan dilakukan verifikasi terhadap mesin yang telah dibeli. Bila hasil verifikasi sesuai maka bantuan akan digelontorkan.

Direktur Industri Tekstil dan Aneka Ditjen BIM Kemenperin, Ramon Bagun, mengatakan Kemenperin akan memberikan bantuan sebesar 10 persen dari harga mesin tersebut, dengan maksimal bantuan sebesar Rp3 miliar. “Jika perusahaan sudah mengajukan, akan ada rapat tim teknis, dan kami memanggil perusahaan tersebut untuk mereka mencairkannya di Kantor Perbendaharaan Keuangan Negara (KPKN),” kata Ramon.

Menurut Ramon, perusahaan dapat mulai mengajukan pendaftaran untuk program tersebut pada Senin (9/3) hingga 30 Juni. Menurutnya, terdapat 180 perusahaan yang mengajukan fasilitas tersebut, namun hanya 122 perusahaan yang dapat memanfaatkannya, karena anggaran yang telah habis.

“Tahun ini, kami akan seleksi lagi. Sesuai ketentuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perusahaan yang mendapat bantuan tidak boleh itu-itu saja. Sehingga, kami akan memanfaatkan anggaran itu semaksimal mungkin,” ujar Ramon. (ant-dc)

Close Ads X
Close Ads X