Ribuan Nelayan Tanjungbalai Minta Permen Susi Dicabut

Demo
Tanjungbalai | Jurnal Asia
Ribuan nelayan tradisional Kota Tanjungbalai berkerumun di Kantor Walikota, Kamis (26/2). Kedatangan para nelayan untuk memprotes kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Mereka keberatan dengan Pe­raturan Menteri (Permen) Ke­lau­tan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 mengenai pela­ra­ngan menggunakan alat tang­kap can­trang.

“Apabila Permen Kelautan Nomor 02 Tahun 2015 tetap diberlakukan, maka masyarakat khususnya nelayan tradisional akan kehilangan mata pen­ca­ha­rian dan menimbulkan ba­ha­­ya kelaparan mengancam ke­luar­ganya,” ujar orator nelayan, Syam­sul Bahri Hutabarat dalam ora­sinya.

Permen yang melarang meng­gunakan alat tangkap can­trang maupun trawl berpotensi akan membuat nelayan yang ada di Kota Tanjungbalai tidak ber­penghasilan lagi, pem­ber­lakuan larangan tersebut akan me­nambah pengangguran se­ma­kin bertambah, ka­rena ribuan ne­layan di Kota Tanjungbalai masih meng­gunakan alat tangkap tersebut, terangnya.

“Kita berharap kepada Pe­merintah Kota (Pemko) Tan­jungbalai agar dapat me­nyam­paikan aspirasi nelayan ke­pada Menteri Kelautan dan Per­ikanan RI agar mencabut atau setidaknya merevisi Per­men tersebut,” ucap Balitbang Perikanan Sumut berapi-api.

Dikatakannya, selama ini pukat trawl yang digunakan nelayan diperbolehkan dengan mengacu kepada Permen Nomor 02 Tahun 2011, beberapa jenis pu­kat tarik atau hela diper­bo­leh­kan, karena tidak merusak ekosistem laut.

Wakil Walikota Tanjung­ba­lai Rolel Harahap didampingi Sek­dakot Drs H Abdi Nusa, Ka­diskanla Ir Nevri Siregar me­nerima para pengunjuk rasa ber­janji akan menyampaikan as­pirasi para nelayan kepada Pemerintah Pusat yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Secepatnya kita akan me­nyampaikan secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri Susi Pudjiastuti dan akan diantar langsung oleh pejabat Pemko imbuh Sekdakot,” ujar Rolel Harahap.

Usai diterima aspirasi oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai, ribuan nelayan yang datang ke Balai Kota membubarkan diri dengan dikawal aparat Kepolisian dan Satpol PP. (rimanto)

Close Ads X
Close Ads X