Tanjungbalai | Jurnal Asia
Ribuan nelayan tradisional Kota Tanjungbalai berkerumun di Kantor Walikota, Kamis (26/2). Kedatangan para nelayan untuk memprotes kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Mereka keberatan dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 mengenai pelarangan menggunakan alat tangkap cantrang.
“Apabila Permen Kelautan Nomor 02 Tahun 2015 tetap diberlakukan, maka masyarakat khususnya nelayan tradisional akan kehilangan mata pencaharian dan menimbulkan bahaya kelaparan mengancam keluarganya,” ujar orator nelayan, Syamsul Bahri Hutabarat dalam orasinya.
Permen yang melarang menggunakan alat tangkap cantrang maupun trawl berpotensi akan membuat nelayan yang ada di Kota Tanjungbalai tidak berpenghasilan lagi, pemberlakuan larangan tersebut akan menambah pengangguran semakin bertambah, karena ribuan nelayan di Kota Tanjungbalai masih menggunakan alat tangkap tersebut, terangnya.
“Kita berharap kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai agar dapat menyampaikan aspirasi nelayan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI agar mencabut atau setidaknya merevisi Permen tersebut,” ucap Balitbang Perikanan Sumut berapi-api.
Dikatakannya, selama ini pukat trawl yang digunakan nelayan diperbolehkan dengan mengacu kepada Permen Nomor 02 Tahun 2011, beberapa jenis pukat tarik atau hela diperbolehkan, karena tidak merusak ekosistem laut.
Wakil Walikota Tanjungbalai Rolel Harahap didampingi Sekdakot Drs H Abdi Nusa, Kadiskanla Ir Nevri Siregar menerima para pengunjuk rasa berjanji akan menyampaikan aspirasi para nelayan kepada Pemerintah Pusat yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Secepatnya kita akan menyampaikan secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri Susi Pudjiastuti dan akan diantar langsung oleh pejabat Pemko imbuh Sekdakot,” ujar Rolel Harahap.
Usai diterima aspirasi oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai, ribuan nelayan yang datang ke Balai Kota membubarkan diri dengan dikawal aparat Kepolisian dan Satpol PP. (rimanto)