Kebut Target Penerimaan Negara | Ribuan Konsultan Pajak Diberi Izin Operasi

Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah memang sedang fokus untuk melakukan reformasi sistem dalam kelembagaan, salah satunya yakni di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagai upaya mengejar target pajak yang tahun ini mencapai Rp 1.250 triliun, DJP menggandeng konsultan pajak untuk bisa ikut membantu mengoptimalisasi pendapatan.

Plt Dirjen Pajak yang juga menjabat Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebutkan pihaknya, Selasa (27/1) telah menerima sebanyak 1.079 calon konsultan yang mendaftar untuk bisa mendapatkan izin operasional.

Jumlah tersebut rencananya akan diberikan izin praktiknya. Sebanyak 415 konsultan pajak memperoleh izin praktik sertifikat A, 473 konsultan pajak sertifikat B dan sertifikat C pada 191 konsultan pajak.

Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan izin praktik kepada 4.500 konsultan pajak di seluruh Indonesia sampai dengan saat ini. Mardiasmo menyebut langkah ini merupakan awal kebangkitan Ditjen Pajak. Sehingga pihaknya mengundang sekira 600 calon konsultan pajak di wilayah Jabotabek untuk menghadiri Seremonial Penyerahan Surat Izin Praktik Konsultan Pajak.
“Momentum dan sejarah bagi DJP karena sudah memberi izin konsultan pajak sebanyak 4.500 orang sampai sekarang. Kami ingin bertatap muka karena ini merupakan awal dari kebangkitan DJP. DJP ingin berubah,” ujar dia di gedung DJP Pusat, Jakarta Selatan, Selasa (27/1).

Mardiasmo memerinci, DJP telah mengeluarkan izin praktik untuk 1.800 konsultan pajak sepanjang periode 2014 hingga 12 Januari 2015. Terdiri dari 598 konsultan pajak mengantungi sertifikat A, 801 konsultan pajak bersertifikasi B dan sertifikat C untuk 391 konsultan pajak.

“Konsultan pajak menjadi rekan kerja kita dari sisi ekstensifikasi. Harusnya sih konsultan pajak sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ya, kalau nggak punya, apa kata dunia. Yang pasti kita bukan mengobral izin karena tetap penerbitan izin ini harus sesuai SOP,” tukas dia.

Dia berharap agar konsultan pajak dapat menjadi teladan bagi para wajib pajak. Mengarahkan pada pembayaran dan perhitungan pajak sesuai aturan yang berlaku dan tidak melindungi bahkan membela wajib pajak nakal.

“Jangan malah ngojok-ngojokin wajib pajak bayar pajak enggak benar, sampai didampingi saat banding. Konsultan pajak seperti ini tempatnya di neraka paling bawah. Sebab pajak dipakai untuk kepentingan rakyat,” tukasnya. (mtv/ant)

Close Ads X
Close Ads X