Chevron Ajukan Perpanjangan Kontrak Tiga Blok Migas

Jakarta | Jurnal Asia
Chevron Indonesia Company mengajukan perpanjangan kontrak kerjasama tiga blok dalam proyek laut dalam atau Indonesia Deepwater Development (IDD) yaitu Blok Makassar Strait, Rapak, dan Ganal di Selat Makassar.

Deputi Pengendalian Perencanaan Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Ausie B Gautama, mengatakan Chevron telah secara resmi meminta perpanjangan kontrak kerja sama untuk tiga blok tersebut.

Namun, Chevron belum mengajukan perpanjangan sampai kapan karena masih menunggu hitungan keekonomian blok. “Diperpanjang supaya masuk keekonomian,” katanya sebelum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1).

Selain itu, menurutnya, perusahaan asal Amerika Serikat itu meminta revisi terkait investasi dan peningkatan cadangan, dan penambahan lapangan di dalam tiga blok tersebut. Terkait revisi, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci karena surat resmi dari Chevron belum masuk ke SKK Migas. “Kami belum tahu karena masih menunggu revisi datang, mungkin nanti sore,” ujarnya.

Sementara itu, I Gusti Nyoman Wiratmadja, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan Chevron telah mengirimkan surat permintaan perpanjangan ketiga blok tersebut kepada SKK Migas yang ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Migas Nomor P141/xi/PGPA-OS. “Surat bertanggal 7 November 2014,” tambahnya.

Dalam surat tersebut, Chevron menyampaikan pihaknya memerlukan perpanjangan kontrak ketiga blok agar pengembangan proyek menjadi lebih ekonomis. Seperti diketahui, Blok Makassar Strait habis kontrak pada 2020, sementara Blok Rapak habis pada 2027 dan Blok Ganal pada 2028.

Selain pengajuan perpanjangan kontrak, tambahnya, Chevron juga mengajukan revisi rencana pengembangan (Plan of Development) dari US$6,9 miliar menjadi US$12 miliar. (bc)

Close Ads X
Close Ads X