Minimarket 24 Jam Langgar Perda

Jakarta | Jurnal Asia
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengatakan keberadaan minimarket 24 jam sebagai tuntutan masyarakat. “Ini sebagai bagian dari tuntutan masyarakat, jadi kita hanya menyesuaikan demand. Serta lebih mengutamakan pelayanan kepada konsumen,” ujar Solihin, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (25/1).

Menurut dia, pengelola minimarket yang buka 24 jam bukan tanpa risiko. Para pengusaha ini menanggung biaya operasional yang besar untuk bisa beroperasi 24 jam. “Biaya terbesar terserap pada listrik dan belanja karyawan, belum lagi dari gangguan keamanan bagi kru di toko,” tukas dia.

Pernyataan Solihin mengamini apa yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang siap mengevaluasi keberadaan minimarket 24 jam di Jakarta. “Minimarket 24 Jam belum tentu melanggar Perda. Perda mana? PKL juga melanggar Perda. Makanya kita mesti lihat, dia minta izin kepada kita untuk diperpanjang. Ini kita sedang evaluasi,” kata Ahok beberapa waktu lalu. Ahok sempat menyebut munculnya minimarket yang beroperasi 24 jam karena ada kebutuhan dari masyarakat. Terkait hal itu, pemerintah akan mengevaluasi terlebih dahulu mengenai perizinan minimarket di Ibu Kota.

“Kota megapolitan apakah mesti melarang toko tutup sampai pukul 10 malam? Enggak juga, karena kebutuhan kan? Sama seperti saya bilang Anda pakai toilet, dulu pakai toilet jongkok sekarang pakai toilet duduk. Suruh kamu jongkok lagi gemetar kamu,” jelasnya.

Ahok menilai selama ini ada simbiosis mutualisme antara minimarket dengan pembeli. “Kita tidak ingin simbiosis mutualismenya dimanfaatkan. Kita enggak mau mempolemikkan antara tradisional dan modern. Itu konsep yang salah, kebutuhan masyarakat masa kini sudah jauh berbeda dengan sebelumnya. Sebab itu, ketersediaan sarana dan prasarana juga harus disesuaikan agar tepat sasaran,” tegas Ahok.

Dia mencontohkan tempat yang buka 24 jam yakni kantor kelurahan. “Kantor lurah kami ada yang buka malam enggak? Ada? Ini karena kebutuhan juga. Masa kita mesti ngotot. Peraturan Pegawai negeri kerja pukul 07.00 WIB pagi sampai sore sama kayak Dishub. Enggak bisa. Tergantung kebutuhan, yang penting melayani orang dengan baik,” jelasnya. (mtv)

Close Ads X
Close Ads X