Berkas Sukran Naik Ke Mabes Hasil Gelar Perkara di Poldasu

Medan | Jurnal Asia
Nasib Pjs Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung hampir mendekati terdahulunya, Bonaran Situmeang yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu terkait sengketa Pilkada di Tapteng. Dari hasil gelar perkara Jumat (23/1) pagi, Poldasu menaikkan berkas dugaan penipuan yang dilakukan Sukran ke Bareskrim Mabes Polri.

Gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Kasubdit IV Renakta, Wasidik, Bidkum, pelapor dan pengacara terlapor berlangsung di ruang rapat di lantai dua Ditreskrimum Poldasu. Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf melalui Kasubid Penmas, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, hasil gelar perkara akan diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri dan Sukran Tanjung akan dijerat pasal penipuan.

Saat ini, pihak Penyidik sedang mempersiapkan berkas-berkas yang akan dikirim ke Mabes Polri kemudian Mabes Berkordinasi ke Mendagri. Hal itu dilakukan sesuai prosedur, mengingat Sukran Tanjung saat ini menjabat kepala daerah. “Berkasnya lanjut. Penyidik akan mengirim ke Mabes, sekaligus meminta petunjuk,” kata Nainggolan.

Disinggung apakah Sukran akan ditetapkan tersangka, Nainggolan tidak menampiknya. Namun, pihak Poldasu akan menunggu petunjuk dari Bareskrim Mabes Polri. Kalau hasil gelar lanjut, dia bilang biasanya mengarah ke tersangka.

“Intinya, Poldasu sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya berkas Sukran lanjut. Jadi, tidak ada anggapan kita ‘main mata’. Nantinya, apa hasil dari Mabes akan kita infokan. Secepatnya berkasnya akan dikirim ke Mabes,” sebut Nainggolan.

Seperti diberitakan, Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Tengah (Tapteng), H Sukran Jamilan Tanjung (50) dilaporkan ke Poldasu dalam dugaan kasus peni­puan dan atau penggelapan uang. Dia dilapor oleh Sumiayati Daeng (30), war­ga Ling­kungan II Sibuni-buni, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

Laporan polisi Sumiayati tertuang dalam Nomor :LP/1011/IX/2014 SPKT “II”. Seorang lagi pelapor, Yusnidar Laoli (25), warga Garingging DS Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapteng dengan Laporan polisi No: LP/1010/IX/2014 SPKT “II”. Laporan itu dibuat tanggal 11 September2014.

H Sukran Jamilan Tanjung dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sukran meminta uang Rp35 juta kepada korban dengan iming-iming bisa dijadikan sebagai Bidan PTT di Tapteng.

Sumiayati Daeng (korban) kepada wartawan mengaku pemberian uang Rp 35 juta secara langsung kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), H Sukran Jamilan Tanjung di Hotel WI Tapteng pada 28 Januari 2013 yang sebelum sudah buat janji.

“Jadi setelah pemberian uang itu, pak Wakil Bupati menjanjikan menunggu tiga bulan baru bisa jadi Bidan PTT di Tapteng, tapi sampai sekarang belum juga dia tepati janjinya,” bebernya.
Sementara Yusnidar Laoli yang juga menjadi korban katanya, menyerahkan uang Rp 35 juta di Hotel Bumi Asih (Tapteng) pada 28 Desember 2012.
(ial)

Close Ads X
Close Ads X