Syamsul Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Medan | Jurnal Asia
Hukuman berat bakal menanti H Syamsul tersangka pembunuh dan penganiaya Tenaga Kerja Wanita (TKW). Saat ini, tim penyidik dari Polresta Medan juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menentukan pasal terberat untuk Syamsul. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo didampingi Dir Binmas Poldasu Kombes Pol Hery Subiansauri menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan agar dapat menjerat Syamsul dengan pasal terberat.

“Syamsul akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Untuk itu, kita sudah berkoordinasi dengan JPU. Saya kira, masyarakat akan setuju kalau Syamsul dihukum berat,” ujar Eko, kemarin.
Ditemui usai solat Jumat di Mesjid Al Hidayah Mapoldasu, Jenderal Bintang Dua itu menegaskan, penyidik juga akan menambahkan junto pada pasal-pasal yang memberatkannya. Hal itu dilakukan untuk memperkuat unsur-unsur per­sangkaan yang akan disampaikannya nanti di persidangan.

“Semua pasal-pasal dengan ancaman hukuman 15 tahun akan diupayakan untuk diterapkan,” tegas Eko.
Mantan Gubernur Akpol itu me­nyebutkan, dengan adanya kasus ini, semua stake holder yang berkaitan hendaknya menyadari akan tugasnya masing-masing, apakah sudah mela­kukan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Jadi ini bukan tugas Polisi saja. Semua Stake Holder harus terlibat di sini. Terjadinya kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT ini merupakan puncak gunung es saja,” katanya.
Eko menilai, Stake Holder yang me­milik peran untuk menelusuri mulai dari rekruitment, sejak tahap ini, atau para penyalur tenaga kerja sudah melakukan penipuan dan pemalsuan.
“Bagaimana seorang PRT bisa me­lakukan pekerjaan di luar negeri dan dijanjikan pekerjaan di restoran, misalnya ke jepang. Tak tahunya, mereka dikirim ke sebuah daerah, dan dipekerjakan di panti pijat bahkan sebagai PSK. Ini sebagai contoh saja,” sebut Eko.

Eko berharap, ke depan harus ada perlindungan untuk TKI yang harus diperhatikan oleh para pengawas TKI dan pengawas penyalur tenaga kerja serta penampungannya.
“Jangan semuanya diserahkan kepada Polisi dong. Ada Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan dan yang lainnya. Sekarang semuanya harus membuka mata,” pungkas Eko.
Dilimpahkan ke Kejaksaan

Setelah sebelumnya dua tersangka Ferry (35) dan Bahri (37) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga (PRT), pihak Sat Reskrim Unit Judi Sila Polresta Medan dalam waktu dekat ini akan segera mengirimkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lima tersangka lainnya.
“Rencananya Senin (22/12) BAP lima tersangka pembunuh dan penganiayaan PRT kita kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram melalui Kanit Judi Sila AKP Martuasah Tobing, Jumat (19/12) sore.

Dijelaskannya, saat ini penyidik masih menyiapkan BAP sebelum di kirim ke Jaksa.
“BAP ke-lima tersangka dalam ming­gu ini sudah rampung. Setelah itu rencananya Senin kita kirim ke jaksa,” terang Martuasah.
BAP lima tersangka yang akan dikirim ke Jaksa masing-masing, Syamsul Anwar (54) dan isterinya Radika (36), anaknya M. Tariq (27), Kiki Andika (30) dan Zahri (40).

Sementara dua orang pekerja yakni Ferry dan Bahri sudah dikirim BAP nya dan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Medan, dan kedua tersangka juga sudah dikirim ke Jaksa.
Dikatakannya, jika nanti BAP lima ter­sangka sudah dikirim, penyidik akan menunggu 21 hari apakah BAP dinyatakan sudah lengkap (P21) atau masih ada kekurangan.
“Jika masih ada kekurangan segera kita penuhi apa kekurangannya, dan jika berkasnya dianggap sudah lengkap segera kita kirim tersangkanya ke Jaksa,” tandasnya. (ial-bowo)

Close Ads X
Close Ads X