Medan | Jurnal Asia
Untuk menyikapi aspirasi warga korban penggusuran PT KAI yang bermukim di Jalan Timah, DPRD Medan mulai menjadwal ulang pertemuan dengan Pemerintah kota (Pemko) Medan.
Hal tersebut diungkap Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu, Jumat (19/12), mengatakan pihaknya akan menjadwalkan kembali pertemuan dengan Pemko Medan (Bagian Aset), Dinas Perhubungan, PTKAI, PD Pasar, camat, lurah dan kepling.
“Kita tidak bisa menjawab keingingan warga, karena itu bukan wewenang kita. Minggu depan dijadwalkan pertemuan biar masyarakat tahu hasilnya,” katanya.
Diketahui bahwa dipertemuan kemarin belasan warga korban penggusuran PT KAI yang bermukim di Jalan Timah mengadu ke DPRD Medan. Lantaran tenda mereka pasang sebagai tempat tinggal, berukuran 6 meter pasca penggusuran kembali dirubuhkan pihak PT KAI. Kehadiran warga tergabung dalam Forum Masyarakat Timah Medan (FMTM) ini diterima Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu didampingi Ketua Komisi B Irsal Fikri dan Wakil Ketua Komisi C Godfried Lubis di ruang Banggar.
Perwakilan warga, Andi dan Aritonang mengatakan sejak rumah mereka dirubuhkan pada 25 November 2014 lalu, kondisi warga setempat sangat memprihatinkan. Tidak memiliki tempat berteduh, dan anak-anak banyak yang putus sekolah.
“Kami berharap bapak dewan bisa memberikan jaminan, agar kami bisa memasang tenda kembali untuk tempat berteduh. Tenda itu sebagai posko buat kaum bapak karena kaum ibu dan anak-anak di tampung di Musholla,” kata Andi.
Warga menuturkan ada ketidakadilan yang mereka terima. Sebab sejak digusur tidak ada perhatian pemerintah kota Medan. Padahal seluruh masyarakat setempat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara.
“Kami bukan penduduk liar, punya KTP Medan. Kami bayar PBB, mendapat bantuan PNPM dan lahan yang digunakan ada hak sewa-menyewa sejak 1977 sampai 2014. Kami digusur tanpa ganti rugi, ini tidak adil,” kata Andi.
Menurut warga mereka bukan tidak mau menerima pembangunan, tetapi mereka merasakan ketidakadilan karena penggusuran dimulai dari kawasan mereka bukan dari hilir maupun dari hulu. Sebab bangunan Yang Lim Plaza dan Thamrin Plaza belum tersentuh. Warga mensinyalir penggusuran rumah mereka bukan untuk kepentingan double track jalur kereta api, melainkan untuk tempat parkir pasar Timah yang saat ini sedang direvitalisasi.
Menanggapi keluhan warga itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Lubis menegaskan bahwa pembongkaran rumah warga yang berada di lahan PT KAI itu murni untuk kepentingan doule track bukan kepentingan PD Pasar.
“PT KAI tidak akan mengambil aset yang bukan miliknya. Berdasarkan, keterangan dari Departemen Perhubungan, untuk keperluan double track, mulai dari KM 0-8 (toll mandala) lahan yang dibebaskan seluas 12 M dari kiri dan kanan as jalur rel kereta api. Yang Lim dan Thamrin Plaza sudah menyatakan kesediaannya merubuhkan sendiri bangunannya sebelum Maret 2015,”katanya.
Pada kesempatan itu, Godfried mengusulkan kepada warga agar bergabung dengan 600 KK warga di Mandala yang ikut tergusur guna mencarikan solusi dari persoalan tersebut. Misalnya, mencarikan lokasi pemukiman baru atau relokasi. (mag-01)