Sepanjang 2014 23 Polisi Terjerat Narkoba

Medan | Jurnal Asia
Sepanjang Januari Hingga akhir November 2014, Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengungkap 3.465 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan total 4.356 tersangka.

Dari angka itu, petugas menyita barang bukti 966,1 gram heroin, 75.413 batang ganja, 2.575,6 Kg daun ganja, 78.742 gram sabu, 493.908 butir ekstasi, 6.743 butir pil Happyfive dan 406 butir ephedrine.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kabag Bin Ops Ditres Narkoba AKBP Bazawato Zebua mengatakan, pengungkapan di 2014 masih didominasi kasus Narkoba jenis sabu sebanyak 2.661 kasus dengan 3.321 tersangka.

Diurutan kedua ada kasus narkoba jenis ganja sebanyak 733 kasus dengan 940 tersangka, ekstasi 65 kasus dengan 86 tersangka, Happyfive 3 kasus dengan 4 tersangka.
Sementara berdasarkan umur, pelaku didominasi umur di atas 30 tahun dengan 2.501 tersangka, 25-29 dengan 876 tersangka, 20-24 tahun 690 tersangka, 16-19 tahun 267 tersangka, di bawah 15 tahun 22 tersangka.

Untuk status profesi didominasi pengangguran dengan 3.064 tersangka, pegawai swasta 574 tersangka, buruh 540 tersangka, pelajar 62 tersangka, mahasiswa 58 tersangka, pegawai negeri sipil (PNS) 31 tersangka, Polri 23 tersangka, dan TNI 4 tersangka.

“Pengungkapan kasus narkoba pada Tahun 2014 meningkat dibanding Tahun 2013 sebanyak 3.094 kasus dengan 4.209 tersangka. Peningkatan pengungkapan kasus narkoba ini menjadi tuntutan bagi pihaknya bekerja lebih secara maksimal memberantas peredaran Narkoba di Sumut,” ujarnya.

Dikatakannya, peningkatan pengungkapan kasus terjadi karena meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Sumut. Untuk itu, Ditres Narkoba Poldasu beserta jajaran terus meningkatkan pengungkapan secara maksimal, agar berhasil mengungkap bandar besar Narkoba tersebut.

“Kami tetap bekerjasama dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu dan jajaran, terkait penanganan kasus Narkoba yang melibatkan oknum personil Polri. Ke-23 oknum personil Polri yang diamankan itu akan diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Toga. (ial)

Close Ads X
Close Ads X