Pemblokiran Ponsel Ilegal Lewat IMEI Belum Optimal, Diharapkan Aktif Agustus Ini

Ilustrasi ponsel Android.Int

 

Jakarta | Jurnal Asia
Pemblokiran ponsel ilegal melalui regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) belum optimal. Hal ini disebabkan hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) baru bisa beroperasi pada 24 Agustus 2020.

CEIR adalah alat yang berisi basis data IMEI ponsel yang beredar di Indonesia. Dari data yang ada ini, pemblokiran ponsel ilegal bisa dilakukan. Pihak operator seluler menggunakan sistem (Equipment Identity Register (EIR) untuk mendeteksi nomor IMEI ponsel. Data ini kemudian dikirimkan ke CEIR untuk divalidasi.

Berdasarkan regulasi IMEI, ponsel ilegal yang dibeli setelah 18 April 2020 seharusnya tidak bisa mendaptakan jaringan seluler. Namun, kenyataannya masih ditemukan ponsel ilegal baru dan mendapatkan jaringan seluler.

Baca Juga : Cek Nomor IMEI, Pemerintah RI Resmi Blokir Ponsel BM Hari Ini

“Diharapkan bisa berjalan efektif mulai 24 Agustus (pemblokiran ponsel ilegal). Ini adalah implementasi tahap 2,” ungkap Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kemenperin, Achmad Rodjih Almanshoer, dalam Webinar ITF bertajuk “Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI”, Rabu (24/6).

Pemerintah dalam hal ini Kemenperin, Kemendag, dan Kemkominfo, bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) membagi dan mengimplementasikan CEIR dalam dua tahap. Pengadaan CEIR dilakukan oleh operator seluler, dan dihibahkan ke Kemenperin.

Pada tahap pertama, sistem CEIR beroperasi dengan berbasis cloud yang sudah berisi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kemenperin dan data IMEI dari seluruh operator.

Selengkapnya...

Close Ads X
Close Ads X