Dianggap Ancaman, Trump Blokir TikTok dan WeChat

Ilustrasi TikTok dan WeChat.Ist

 

Jakarta | Jurnal Asia
Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan mengeluarkan perintah eksekutif melarang semua transaksi AS dengan ByteDance, pemilik aplikasi TikTok, dan Tencent, pemilik aplikasi WeChat, dalam 45 hari.

Seperti dikutip dari Reuters, Jumat (7/8/2020), perintah tersebut datang ketika pemerintah sedang meningkatkan upaya untuk membersihkan aplikasi milik China “yang tidak dipercaya” dari jaringan digital AS. Dan menyebut aplikasi berdurasi singkat TikTok dan aplikasi messenger WeChat sebagai “ancaman signifikan.”

Menurut Trump, aplikasi TikTok dapat digunakan untuk kampanye disinformasi yang menguntungkan Partai Komunis China, dan Amerika Serikat “harus mengambil tindakan agresif terhadap pemilik TikTok untuk melindungi keamanan nasional.”

Baca Juga : WhatsApp Segera Luncurkan 5 Fitur Baru, Apa Saja?

Di sisi lain, Trump mengatakan WeChat “secara otomatis menangkap banyak informasi dari penggunanya. Pengumpulan data ini mengancam untuk mengizinkan Partai Komunis China mengakses informasi pribadi dan kepemilikan orang Amerika.”

Perintah tersebut secara efektif akan melarang WeChat di Amerika Serikat dalam 45 hari dengan larangan “sejauh diizinkan berdasarkan hukum yang berlaku, transaksi apa pun yang terkait dengan WeChat oleh siapa pun, atau terkait dengan properti apa pun, tunduk pada yuridiksi Amerika Serikat.”

Trump pekan ini mengatakan akan mendukung penjualan operasi TikTok AS ke Microsoft jika pemerintah AS mendapat “porsi besar” dari harga penjualan, namun tetap memperingatkan akan memblokir layanan tersebut pada 15 September.(nty/Antara)

 

 

Close Ads X
Close Ads X