Satgas Yonif 121/MK Gagalkan Penyelundupan KKM

Keerom | Jurnal Asia

Satuan Tugas Batalyon Infateri 121/Macan Kumbang(Satgas Yonif 121/MK) dari Kodam I/Bukit Barisan yang sedang bertugas batasnegara antara Indo­nesia dan Papua Nugini (PNG) kem­bali mengamankan Kulit Kayu Ma­sohi (KKM) ilegal saat pelaksanaan sweeping di depan Pos KM 76 (salah satu pos pengamanan TNI), Kamis (13/9).

Sweeping yang dilaksanakan personel Pos KM 76 dipimpin Sertu Armansyah dibantu 9 anggota lainnya menghentikan satu unit mobil jenis pick up merek Grand Max warna Hitam Nopol PA 8047 JA yang sarat muatan.

Mobil tersebut dikemudikan RRA (21) pekerjaan petani dan dua penumpang C (25) dan D (30) keduanya petani. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan, petugas menemukan 23 karung KKM dengan total berat kurang lebih 1 ton.

Kemudian petugas melaksanakan pemeriksaan terhadap surat-surat atau dokumen resmi dari KKM tersebut yang ternyata tidak dapat ditunjukkan oleh pengemudi maupun kedua orang yang ada didalam kendaraan terebut.

Menurut keterangan ketiganya, KKM yang mereka bawa milik AT (45) pekerjaan petani yang beralamat di Kampung Kalifam Distrik Waris Kabupaten Keerom Papua, sementara mereka bertiga hanya membantu AT membawa ke Arso 2 untuk dijual.

Tidak lama berselang AT yang mengaku sebagai pemilik KKM tersebut menyusul dari belakang dengan menggunakan kendaraan. Menurut AT KKM tersebut dibelinya dari negara PNG untuk dijual kembali ke seseorang yang ada di Arso 2. Namun ketika petugas menanyakan mengenai sura-surat atau dokumen resmi dari KKM tersebut AT tidak dapat menunjukkannya kepada petugas.

Karena AT tidak dapat menunjukkan dokumen resmi KKM tersebut maka KKM tersebut ditahan dan diamankan di Pos KM 76 untuk diproses selanjutnya sesuai hukum yang berlakudan selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi terkait yaitu Kepolisian, Balai Karantina dan Kepabeanan.

Seperti diketahui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mewajibkan seluruh barang impor harus dibawa ke Kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan tersebut wajib diberitahukan oleh pengangkutnya.

Dan sanksi administrasi yang dapat diberlakukan apabila tidak melalui Kantor Pabean dapat dikenakan denda paling banyak Rp25.000.000 dan paling sedikit Rp2.500.000. (UU No. 10 tahun 1995 pasal 1 dan 3).

Pada kesempatan tersebut Koman­dan Satgas Yonif 121/MK Letkol Imir Faishal mengatakan, jajarannya telah 3 kali menggagalkan penyelundupan KKM di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya dan akan terus memonitor peredaran barang-barang dari luar negeri yang tidak sesuai prosedur agar negara tidak dirugikan.

“Dalam kurun waktu 6 bulan bertugas kami telah mengamankan setidaknya 3 kali usaha penyeludupan KKM ini dengan jumlah lumayan besar yang dilakukan warga kita bekerjasama dengan warga Negara PNG. Kami akan selalu memonitor pergerakan dan peredaran barang-barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri di wilayah tanggung jawab kami ini dengan tujuan agar negara tidak selalu dirugikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Letkol Imir Faishal. (rel-van)

Close Ads X
Close Ads X