Pemerintah akan Bayar Defisit BPJS Kesehatan

Jakarta | Jurnal Asia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menerbitkan aturan mengenai penanganan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sri Mulyani menyebut, aturan ter­sebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pembayaran defisit dan langkah mengurangi defisit.

“BPJS, sudah kita keluarkan PMK un­tuk pembayaran defisitnya dan be­berapa langkah-langkah untuk me­ngurangi defisitnya,” kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Senin (17/9).

Sri Mulyani tidak merinci pemba­yar­an defisit BPJS Kesehatan oleh pe­­me­rintah seberapa besar. Yang pasti, kata dia, ada beberapa langkah yang akan menekan angka defisit BPJS Kesehatan.
“Baik melalui kontribusi dari pemerintah daerah yang masih belum memenuhi kewajibannya maupun sebagai campuran atau bauran policy-nya,” tutup dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga mengaku telah menerima hasil audit BPJS Kesehatan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sri Mulyani juga akan meneliti hasil audit tersebut.
(dc-van)

Close Ads X
Close Ads X