Warga Kritik Poster Pilpres Dipaku di Pohon

 

Sergai | Jurnal Asia

Warga mengkritik beredarnya poster bakal calon Presiden berikut lambang partai dipaku di pohon pelindung KM 52- 53 Medan – Tebingtinggi persisnya dekat rumah tua 1916 Desa Leberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Masyarakat sekitar yang melintasi lokasi itu merasa heran dan menganggap tindakan memaku pohon, cara berkampanye yangt tidak ramah terhadap lingkungan.

Pantuan Jurnal Asia di lokasi, Selasa (13/11) terlihat puluhan poster capres dipaku di pohon jenis mahoni tepatnya di pinggir jalan lintas Medan – Tebingtinggi berbatasan Kecamatan Teluk Mengkudu dengan Kecamatan Seirampah, Sergai. Pemasangan poster dengan cara dipaku di pohon juga banyak ditemukan di beberapa lokasi, khususnya Jalinsum Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Di Kacamatan Seirampah, poster capres dipaku di pohon ditemukan di depan Kantor Disdik Sergai.
“ Silahkan saja berkampanye, tapi lihat situasi dulu. Jangan mau berkampanye tapi pemandangan jalinsum bisa  tergangu  dengan adanya puluhan baliho bakal calon pilpres 2019.”ucap warga Firdaus, Adi (55) kepada Jurnal Asia.

Menurutnya, jika hal ini diamkan maka bisa menimbulkan kericuhan dalam berpolitik antara tim kemenangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019 nanti. Jika ini tidak ditertibkan maka dari sisi lain pemasangan baliho  tersebut sudah melanggar  sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Rebublik Indonesia (PKPU) RI nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Sesuai Pasal 31 ayat 1 dan 2 huruf e dilarang ditempel di tempat umum sebagai berikut. Tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung atau Fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan baik itu Gedung dan sekolah, Jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman dan pepohonan,”ucapnya.

Menannggapi hal ini,  Ketua Bawaslu Sergai, Agusli Matondang kepada Jurnal Asia mengatakan pemasangan baliho di pohon maupun di bahu jalan itu tidak boleh. “Untuk tindak lanjutnya kita akan surati kecamatan Bawaslu untuk kordinasi dengan kecamatan masing-masing untuk menertibkan itu,”katanya.

Sedangkan dari tingkat kabupaten akan menyampaikan surat secara  resmi untuk bapak bupati Sergai agar untuk menertibkan. “Dan kami akan berkor­dinasi  oleh dinas terkait, misalnya dari tingkat kabupaten kita akan kordinasi oleh satpol pp sedangkan untuk dikeca­matan akan kordinasi oleh kasi trantib maupun bawaslu kecamatan untuk menertibkan,”ucapnya.

Agusli menjelaskan,  bahwa Bawaslu kabupaten akan melakukan penertiban terlebih dahulu, karena kewenangan penertiban itu hanya untuk rekomudasi kepada  intansi terkait. “Jadi kami sifatnya mendampingi penertiban itu. Bahwa melakukan penertiban itu tetap Satpol PP atau Kasi Trantib tingkat kecamatan sama dengan Bawaslu kecamatan. “ Besok juga kami akan melakukan mengum­pulkan seluruh kecamatan untuk melakukan  kordinasi terkait dengan penga­wasan termaksud salah satunya alat pera­ga kam­panye,”tutupnya. (sugi/nas)

Close Ads X
Close Ads X