Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Sejarah membuktikan bah­wa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di be­nua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan ke arah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Na­poleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.

Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama “Code de Com­merce”.

Sejalan dengan adanya pen­jajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka Raja Lo­dewijk Napoleon Menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dljadikan sum­ber Hukum Perdata di Belan­da (Nederland).

Setelah berakhimya pen­jajahan dan dinyatakan Ne­derland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Na­­poleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland). Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, b­angsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan te­patnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan ben­tuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

Dan pada tahun 1948, ke­­­dua Undang-Undang pro­duk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia ber­dasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Pengertian
Yang dimaksud dengan Hu­kum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Per­kataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).

Dan pengertian dan Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat s­egala peraturan yang mengatur hu­bungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan ke­pentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya ter­kandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pi­hak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

Di samping Hukum Pri­vat Materiil, juga dikenal Hu­ku­m Perdata Formil yang le­bih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Per­­data) atau proses perdata yang artinya hukum yang me­muat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melak­sanakan praktek di ling­kungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukumi Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
(bs/int)

Close Ads X
Close Ads X