Ranperda APBD Menunjang Keberlanjutan Stabilitas Perekonomian Sergai

Sergai | Jurnal Asia

Arah kebijakan pembangunan Tahun 2019, sesuai dengan RPJMD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun 2016-2021 difokuskan pada pengembangan produk unggulan daerah baik dalam hal inovasi dan promosi, peningkatan potensi Sumber Daya Alam (SDA) diantaranya pariwisata dan pengoptimalan pengembangan pembangkit listrik dari energi terbarukan guna menunjang keberlanjutan stabilitas perekonomian Sergai.

Hal ini disampaikan Bupati Sergai Ir H Soekirman dalam sambutan tertulis yang dibacakan  Wabup H Darma Wijaya dalam Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang APBD T.A 2019 dan RPJMD Tahun 2016-2021, bertempat  di Gedung Rapat DPRD Sergai di Sei Rampah, Rabu (14/11).

Dikatakan, bahwa berdasarkan arah kebijakan di atas maka tema pembangunan tahun 2019 adalah meningkatkan perekonomian Sergai melalui pembangunan infrastruktur yang mendukung pengembangan potensi daerah khususnya sektor pertanian dan pariwisata serta melakukan sinergitas pembangunan daerah dan desa.

Menurutnya, kebijakan strategis dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019 dari sisi penerimaan daerah diantaranya peningkatan pelayanan pajak dan retribusi kepada masyarakat, peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi daerah, intensifikasi pajak dan retribusi, meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perda tentang pajak dan retribusi serta meningkatkan koordinasi baik dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
“Sedangkan dari sisi belanja, kebijakan strategis yang akan dilakukan antara lain difokuskan dalam percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik,”ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan tentang RAPBD bahwa dengan adanya beberapa kebijakan pemerintah yaitu kenaikan gaji PNS sebesar 5% TMT 1 Januari 2019, penerimaan CPNS sebanyak 310 orang, kenaikan jaminan kematian untuk PNS dari 0,32% menjadi 0,72%, amanat Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018 poin V bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu pemda dapat mengalokasikan belanja tidak terduga, surat edaran Mendagri nomor 971-7791 tahun 2018 tentang Juknis penganggaran dan pelaksanaan serta pertanggungjawaban dana BOS satuan pendidikan dasar negeri, penyesuaian penerimaan dana bagi hasil pajak dari provinsi sesuai hasil rapat dengan BPK Provinsi Sumut, penyesuaian dana yang bersumber dari APBN, penyesuaian target PAD serta penambahan program dan kegiatan prioritas SKPD yang belum teralokasi pada PPAS TA 2019. Maka rancangan APBD TA 2019 telah disesuaikan dengan kebijakan tersebut.

Selanjutnya pendapatan daerah dalam RAPBD TA 2019 ditergetkan sebesar Rp 1.570.104.307.000 dari dana tersebut penerimaan dari PAD sebesar Rp 126.023.379.000,dan sumber dana perimbangan sebesar Rp. 1. 122.933.426.000,- serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 321.147.502.000.

Sementara itu, lanjut wabub Sergai Darma Wijaya, bahwa  belanja daerah dalam RAPBD dan belanja daerah TA 2019 dialokasikan sebesar Rp. 1.570.104.307.000,- yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 887.081.973.587,50,- atau sekitar 56,50%  dari total belanja.

Belanja langsung sebesar Rp. 683.022.333.412,50 atau 43,50%. Sedangkan kebijakan pengeluaran pembiayaan pada TA 2019 pengeluaran pembiayaan daerah tidak dapat dialokasikan.

Sebelum mengakhiri sambutannya Wabup H. Darma Wijaya berharap kedua ranperda ini dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama sampai pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah. Tutupnya

Rapat paripurna yang dihadiri Wabup Sergai H Darma Wijaya, Ketua DPRD H Syahlan Siregar, ST, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM, para Asisten, Staf Ahli serta Kepala OPD dilanjutkan dengan penyampaian penetapan Rencana Kerja DPRD Sergai Tahun 2019 serta laporan hasil reses anggota DPRD Sergai Masa Persidangan III Tahun 2018 oleh masing-masing perwakilan Daerah Pemilihan (Dapil).
(sugi)

Close Ads X
Close Ads X