BPJSKes T.Balai dan Kejari Labuhanbatu MoU

Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha

Tanjungbalai | Jurnal Asia

BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai bersama Kejari Labuhanbatu melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahun 2018 dan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada hari Senin (12/11) kemarin.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diturunkan dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara nomor 188.54/2/INST/2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN serta Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-008/A/SK.JA/01/2018 menginstruksikan segenap jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk segera menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal penegakan kepatuhan Badan Usaha.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tersebut dihadiri oleh Kajari Labuhanbatu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai, Kasie Datun Kejari Labuhanbatu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Labuhanbatu, Kantor Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai, Kadis DPM-PPTSP Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, Kadisnaker Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

Adapun lingkup perjanjian yang berlaku untuk 3 tahun ke depan tersebut antara lain pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam forum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Setyo Pranoto, mendukung keberlangsungan kerjasama dengan BPJS Kesehatan tersebut.

“Kita akan dukung (Program JKN-KIS) agar berjalan dengan lancar. Perlu kerja maksimal, walaupun ada keterbatasan. Sebagai pencapaian sudah beberapa kita lakukan pendampingan pemeriksaan (kepatuhan) sampai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan berhasil,” ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan, Ario Trisaksono, mengapresiasi komitmen kejaksaan negeri Labuhanbatu dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC).

“Kami apresiasi dukungan pihak Kejaksaan Labuhanbatu selama ini terkait kepatuhan badan usaha. Semoga kerjasama yang baik bias terus berlanjut,” ungkapnya. Selain mekanisme kepatuhan badan usaha, pada kesempatan yang sama, Ario juga menekankan pentingnya menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Sesuai Pasal 17 Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kewajiban melakukan pendaftaran sebagai peserta Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2019. Maka dari itu, kami perlu dukungan seluruh stakeholder, dalam rangka mencapai UHC,” tutup Ario.
(put)

Close Ads X
Close Ads X