Usai Belanja Narkoba, 2 Pecandu Sabu Dibekuk di Jalan Perjuangan Tanjung Selamat

Dua orang pecandu sabu yang diamankan. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Tekab Polsek Sunggal membekuk dua orang pecandu narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Perjuangan Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, Kamis (13/8/2020) kemarin.

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial SY (56) warga Desa Tanjung Anom dan MR (27) warga Desa Tanjung Selamat. Dari keduanya diamankan barang bukti 1 paket sabu.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di sekitar tempat tersebut. Selanjutnya team melakukan pengintaian,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (15/8/2020).

Benar saja, tak lama setelah mengintai team melihat keduanya melintas dengan menggunakan sepeda motor dan langsung dilakukan pengejaran.

Baca Juga : 3 Bulan Buron, Perampok Sepedamotor di Jl Pengayoman Dibekuk Tekab Polsek Medan Barat

“Sewaktu dipepet, tersangka MR mencoba membuang bungkusan plastik klip kecil yang dipegangnya namun perbuatannya tersebut dilihat oleh petugas dan selanjutnya keduanya langsung di boyong ke komando guna pendalaman perkaranya,” ujar Kanit.

Dari keduanya diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba.

“Dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(wo)

Close Ads X
Close Ads X