Undercover Buy, Polda Sumut Ringkus Pengedar Ekstasi di Lokasi Hiburan Malam Jl Kapten Muslim

Pengedar ekstasi yang diamankan Polda Sumut. Ist

Medan | Jurnal Asia
Setelah melakukan penyelidikan dengan cara menyaru sebagai pembeli (undercover buy), personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membekuk seorang pengedar ekstasi di lokasi hiburan malam di Jalan Kapten Muslim Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (29/7/2020) sore.

Adapun tersangka yang diamankan berinsial FR alias Fajar (24) warga Jalan Blang Bintang, Desa Blang Bintang Kecamatan Aceh Besar Kota Banda Aceh/Jalan Turi II Seikambing kota Medan. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 470 butir pil ekstasi.

“Penangkapan tersangka dilakukan setelah kita mendapat info dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di seputaran Jalan Kapten Muslim Kecamatan Medan Helvetia sehingga dilakukan undercover buy,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga : Dua Calo Penipu Pemohon SIM di Jalan Adinegoro Medan Diciduk Polisi, Calo Lainnya Diburu

Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan saat petugas menyaru pembeli dan memesan sebanyak 800 butir dengan total uang tunai sebesar Rp 80 juta, kepada tersangka.

“Tersangka menentukan tempat transaksi di Kompleks Ruko Plaza Millenium Jalan Kapten Muslim,” jelasnya.

Pada saat melakukan transaksi, petugas kemudian menangkap pelaku pada saat menyerahkan 9 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkoba jenis ekstasi kepada personel yang sedang menyamar.

“Dari tersangka disita barang bukti 9 bungkus plastik klip bening tembus pandang diduga berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 470 butir seberat 166,1 gram dan 1 unit Handphone,” tandasnya.

(wo)

2 responses to “Undercover Buy, Polda Sumut Ringkus Pengedar Ekstasi di Lokasi Hiburan Malam Jl Kapten Muslim

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X