Tersangka Penganiayaan Maki, Cakar dan Ludahi Wajah Petugas

Medan | Jurnal Asia

Merasa tak bersalah dan terima dirinya ditangkap, Iwan (30) warga Jalan Besar Medan Tembung Pasar VII Gg Sirih Pondok I, Desa Bandar Khalipah, yang merupakan tersangka yang dilaporkan korbannya dalam kasus penganiayaan bersama istrinya nekat menyikut, mencakar, bahkan meludahi wajah personil Polsek Percut Sei Tuan, Senin (17/9).

Aksi penganiayaan serta pelecehan yang dilakukan tersangka bersama istrinya itu terjadi Senin siang. Siang itu tiga anggota polisi Polsek Percut Sei Tuan, berdasarkan surat perintah penangkapan atas laporan korban penganiayaan yakni, Riki Afandi (28), yang tak lain tetangga tersangka, datang ke rumah tersangka untuk menangkapnya.

Namun disitu Iwan tidak terima dan merasa keberatan ketika hendak dibawa petugas. Cekcok mulut antara petugas dengan tersangka pun terjadi lantaran pihak keluarga tersangka tidak mengizinkan jika tersangka dibawa perugas ke kantor polisi.

Saat petugas tetap hendak membawa tersangka, pelaku menyikut dada dan meludahi petugas sembari melontarkan kalimat makin. Tak hanya itu, istri tersangka pun mencakar leher petugas hingga luka. Melihat situasi tidak kondusif, lalu tiga orang personil polisi itu pun meminta bantuan ke komando. Akhirnya tersangka berhasil diboyong ke kantor polisi.

“Saat petugas datang kerumah tersangka, disitu petugas memberikan surat perintah penangkapan dan tersangka pun membacanya. Namun karena merasa tidak bersalah, tersangka melawan dan disertai perlawanan dari istrinya. Sedangkan surat

perintah penangkapan itu berdasarkan adanya laporan korban dengan No.SP.Kap/531/IX/2018/Reskrim,” jelas Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol, Faidil Zikri, kepada Jurnal Asia. Data yang dihimpun, sebelumnya tersangka dan korban yang bertetangga itu terlibat pertikaian pada Selasa (21/8) lalu. Tersangka yang emosi memukul korban dengan batu genteng hingga luka. Korban yang tak terima, kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Percut Sei Tuan. “Selain korban, petugas juga membuat laporannya dengan pasal 212 KUHPidana karena melawan petugas,”pungkas Kapolsek. (hendra/hut)

Close Ads X
Close Ads X