Terpidana Penggelapan Ditangkap Saat Mediasi

 

Medan | Jurnal Asia

Seorang terpidana kasus penggelapan diciduk tim Kejari Medan saat tengah melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut, Kamis (15/11). Terpidana bernama Tata Padang Simartha itu pun akhirnya pasrah diboyong ke Rutan Tanjung Gusta untuk menjalani sisa masa hukumannya.

“Dia terpidana kasus penggelapan uang dari PT Tolan Tiga Indonesia sebesar Rp 2,5 Milyar. Saat penangkapan, terpidana itu tidak melawan. Kita juga melakukannya (eksekusi) dengan persuasif,” ucap Kasubsi Penuntutan Kejari Medan Marthias via seluler. Eksekusi terhadap Tata, lanjut Marthias, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukumnya dengan tiga tahun penjara.

Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menghukum Tata dengan 3 tahun penjara.

“Saat proses penangkapan, terpidana ini sedang melakukan mediasi dengan PT Tolan di Disnaker Sumut. Sebelumnya, tim kita sudah mengintainya beberapa waktu lalu,” terang Martias.

Martias menerangkan, selama proses penyidikan hingga persidangan di PN Medan, terpidana ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Namun dia keluar demi hukum pada tanggal 15 Agustus 2018 lalu lantaran perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan terlambat datang.

“Sejak itu sampai tadi pagi dia keluar. Namun setelah putusan dari PT Medan kita terima, kita langsung eksekusi,” sebutnya.

Sebelumnya, Tata Padang Simartha didakwa melakukan penggelapan uang milik PT Tolan Tiga Indonesia sebesar Rp 2,5 milyar. Tata saat itu menjabat sebagai Staf Marketing di perusahaan itu. (markus/hut)

Close Ads X
Close Ads X