Terekam Kamera Pengintai Curi HP di Masjid Al-Jihad, Wanita Cantik Ini Masuk Bui !

Wanita yang diamankan karena mencuri di dalam masjid. Ist

Medan | Jurnal Asia
Setelah aksi pencurian terekam kamera CCTV (Circuit Close Television) di Masjid Al-Jihad Jalan Abdullah Lubis Medan.

Wanita berparas cantik bernama Suri Catur Ningrum (34) ini terpaksa menjalani hari-harinya di balik jeruji besi, Senin (18/3). Ia diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru setelah mencuri 1 unit handphone milik korban Putri Rahmayani Ritonga (25) saat berada di dalam masjid.

“Aksi pencurian ini terjadi Sabtu (23/2) lalu sekitar pukul 11.30 WIB, korban datang ke Masjid Al-Jihad untuk mengikuti pengajian,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Senin sore.

Sesampainya disana, lanjut Kapolsek, korban meletakkan tasnya yang berisi 1 unit handphone merk Vivo di dekat temannya, dan beringsut keluar masjid untuk mengambil air wudhu.

“Setelah acara pengajian selesai korban mau mengambil HP dan korban terkejut HP miliknya telah hilang dan menanyakan kepada temannya namun tidak mengetahui dimana HP tersebut,” jelas Martuasah.

Menyadari HPnya hilang, masih dikatakannya, korban lalu mendatangi Polsek Medan Baru membuat laporan. “Setelah menerima laporan ini, personel turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan CCTV, dikatakan Martuasah, didapati pelaku yang mencuri HP korban merupakan seorang wanita. Polisi yang berhasil mengidentifikasi pelakunya akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku yang diamankan merupakan ibu rumah tangga, (Suri Catur Ningrum) warga Jalan Bunga Asoka Gang Kemkem Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang,”ujarnya.

“Dari hasil pemeriksaan didapati pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian di Masjid Al-Jihad, adapun modusnya masuk ke dalam masjid, ketika korban lengah pelaku langsung mengambil HP korban,” sambungnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X