Tanam Ganja di Rumahnya, Jukir di Jalan Hindu Diciduk Polisi

Pelaku kepemilikan ganja yang diamankan polisi. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan seorang pria berinisial RT (37) karena menanam ganja di rumahnya Jalan Pajak Hindu Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Kamis (23/7/2020).

Dari tersangka RT yang seharinya bekerja sebagai juru parkir (Jukir) ini, polisi mengamankan barang bukti 6 batang ganja tumbuhan ganja yang ditanam di pot.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan penangkapan ini bermula ketika polisi mendapat informasi adanya seorang pria di Jalan Hindu yang menanam ganja.

Baca Juga : Polsek Medan Baru Sukses Ungkap Peredaran 40 Kg Sabu Antar Provinsi, Begini Kronologisnya

“Kemudian personel langsung menuju ke TKP, dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja (berupa tanaman),” katanya.

Barang bukti ganja yang diamankan. Ist

 

Afdhal mengatakan ganja ini disimpan di loteng dekat kamar diduga tersangka. Tak ayal atas penemuan barang bukti ini, pesonel mengamankan diduga tersangka dan barang bukti ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. (wo)

One response to “Tanam Ganja di Rumahnya, Jukir di Jalan Hindu Diciduk Polisi

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X