Medan | Jurnal Asia
Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan seorang pria berinisial RT (37) karena menanam ganja di rumahnya Jalan Pajak Hindu Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Kamis (23/7/2020).
Dari tersangka RT yang seharinya bekerja sebagai juru parkir (Jukir) ini, polisi mengamankan barang bukti 6 batang ganja tumbuhan ganja yang ditanam di pot.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan penangkapan ini bermula ketika polisi mendapat informasi adanya seorang pria di Jalan Hindu yang menanam ganja.
“Kemudian personel langsung menuju ke TKP, dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja (berupa tanaman),” katanya.
Afdhal mengatakan ganja ini disimpan di loteng dekat kamar diduga tersangka. Tak ayal atas penemuan barang bukti ini, pesonel mengamankan diduga tersangka dan barang bukti ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. (wo)
One response to “Tanam Ganja di Rumahnya, Jukir di Jalan Hindu Diciduk Polisi”