Status Kompol AD Masih Terperiksa

Jakarta | Jurnal Asia

Mabes Polri menemukan ada pengakuan Kompol AD dalam kasus dugaan pencurian dokumen di Kantor BNN yang bertentangan dengan bukti di lapangan. Kompol AD yang kini diperiksa oleh Divisi Propam Polri, masih berstatus sebagai terperiksa.

“Berkaitan usul pidana pencurian maka akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Gedung Divisi Humas Polri Jalan Senjaya Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Saat ini pihak Bareskrim akan segera mengkoordinasikan dengan Deputi Pemberantasan BNN untuk menindaklanjuti usulan pasal pencurian yang diterapkan kepada AD. “Karena bukan masuk delik aduan, maka akan digunakan temuan terakhir Dit Eksus,” kata Ronny.

Penyidik akan mengambil langkah paksa penggeledahan untuk mengambil dokumen-dokumen yang diambil AD di ruang Tata Usaha. (Net)

Close Ads X
Close Ads X