Simpan Sabu Dalam Lemari, Pengedar Narkoba di Bandar Setia Ini Masuk Bui

Tersangka pengedar sabu diamankan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (12/5/2020).

Medan | Jurnal Asia
Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu saat penggerebekan di rumah tersangka yang berada di Jalan Swadaya II, Gang Rasmi, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Dari rumah tersangka, petugas menyita barang bukti 2 paket sabu yang disimpan di lipatan baju di dalam lemari.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Akkala melalui Kanit I/Idik, Iptu Rachmad Aribowo dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka, EA (47) kita tangkap dalam penggerebekan di kediamanya di Jalan Swadaya II, Gang Rasmi, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang,”jelasnya.

Baca Juga : Malam Takbiran Nanti, 110 Titik Jalan di Medan Akan Disekat Untuk Antisipasi Konvoi

Lebih lanjut, penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi warga yang mengaku ada pengedar narkoba di wilayah Jalan Swadaya II, Gang Rasmi, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas meluncur ke lokasi.

Tiba di lokasi dan memastikan di sekitar aman, petugas langsung melakukan penggerebekan. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan di lipatan baju di dalam lemari.

“Dalam pengakuannya, tersangka memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial, W. Dan rencananya sabu itu akan dijual kembali,”katanya.

Usai melakukan penggeledahan, kemudian petugas memboyong tersangka berikut barang bukti ke Sat Narkoba guna kepentingan penyidikan. “Karena perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(wo)

One response to “Simpan Sabu Dalam Lemari, Pengedar Narkoba di Bandar Setia Ini Masuk Bui

  1. Ping-balik: - Jurnal Asia
Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X