Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kos Tanjungbalai, Pemuda Ini Ditangkap di Kota Medan

Tersangka cabul yang diamankan polisi. (Ist)

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai membekuk RP alias Yoga (18) seorang pelaku asusila terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka ditangkap saat bersembunyi di Jalan STM Medan Amplas,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP Ravi Pinarki, Senin (15/6/2020).

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka Yoga setelah pihaknya mendapatkan laporan kasus pencabulan yang dialami seorang perempuan yang masih dibawah umur sebut saja Mawar (17). Laporan ini dibuat oleh orangtua korban.

“Dalam laporan tersebut korban disetubuhi saat berada di kos-kosan Kecamatan Datuk Bandar Kota, sekitar bulan Maret 2020,” kata AKBP Putu.

Baca Juga : Wanted! Ini Dia Wajah Tersangka Utama Pembunuh Henri yang Diburon Polisi

Dari hasil penyelidikan, dikatakannya, tersangka ternyata sudah melarikan diri dari Kota Tanjungbalai ke Kota Medan. “Tim Tekab yang mendapat informasi keberadaan tersangka di Kota Medan kemudian melakukan pengejaran,” kata Kapolres.

Tim Tekab lalu bergerak dari Kota Tanjungbalai ke Kota Medan. Dari sebuah rumah di Jalan STM, polisi lalu menjemput tersangka dan membawanya ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka sudah ditahan, selanjutnya diproses hukum,” pungkasnya.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X