Seorang IRT di Sunggal Jadi Korban Pemerasan Via WhatsApp, Begini Modusnya!

Bukti laporan korban membuat laporan. Ist

Medan | Jurnal Asia
Masyarakat diimbau berhati-hati dengan aksi pemerasan yang dilakukan pelaku kejahatan lewat media sosial WhatsApp.

Seperti yang dialami seorang ibu rumah tangga berinisial YR (32) warga Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang mengalami kerugian materil Rp1,5 Juta akibat diperas pelaku yang memanfaatkan WhatsApp.

Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan, Senin (2/12/2019). Ia berharap polisi dapat menindaklanjuti laporannya, karena selain merugikan materil, perbuatan pelaku membuat korban dan keluarganya penasaran.

Kejadian bermula bahwa ketika korban menerima telpon masuk dari nomor yang tidak terdaftar di kontak Hp miliknya.

“Awalnya pembicaraan dengan pengancaman, di mana saya dituduh telah utang dengan menggunakan aplikasi pinjaman online. Yang sebenarnya saya tidak pernah merasa meminjam apapun,” ujar wanita berhijab ini.

Lanjut YR, kejadian awal tidak membuatnya ketakutan, ia pun mengabaikan kelakuan pelaku yang saat itu juga mengancamnya.

“Tidak berapa lama, saya diundang grup WhatsApp dengan judul ‘Jual Diri Bayar Hutang’. Yang buat saya terkejut, foto grup tersebut foto saya sendiri yang menggunakan hijab. Tidak sampai di situ, pelaku juga mengundang beberapa orang yang berada di kontak hp saya dalam grub itu,” jelasnya.

Karena takut dan terus diteror, lanjut YR, dirinya pun melakukan transfer uang kepada pelaku, karena mengancam akan melelang anak-anak.

“Saya menjadi kepikiran. Jadi awalnya pelaku minta uang Rp 2,1 juta. Tapi karena saya tidak punya uang segitu, jadi saya transfer ke pelaku Rp 1,5 juta. Karena cuma segitu uang yang ada. Eh, si pelaku kembali mengancam dengan kata-kata tidak layak dan meminta kembali Rp 1 juta. Seharusnya kan sisa Rp 600 ribu,” ungkapnya.

Merasa cemas karena pelaku mengancam akan menghabisi anak-anaknya, korban lalu mengambil tindakan dengan mengadu ke Polrestabes Medan. Laporan korban pun diterima dengan bukti laporan polisi, Nomor : STTLP/2735/Yan.2.5/K/XII/2019/SPKT Restabes Medan.

“Kalau untuk kontak pelaku yang menghubungi saya itu ada empat nomor yang masing-masing cuma beda satu angka di belakangnya. 0812xxxx02528, 0812xxxx02521, 0812xxxx02525, 0812xxxx2524,” katanya.

Kejahatan dengan modus seperti ini, kata RY, baru pertama kali dialaminya dan keluarganya.

“Ya kami berharap pihak kepolisian itu dapat bekerja dengan cepat dalam pengungkapan kasus ini. Saya juga takut kalau anak saya jadi korban,” pungkasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X