Sebulan Buron Usai Bobol Toko Ponsel di Polonia, Residivis Pencurian Roboh Dibedil Polisi

Tersangka yang ditembak. Ist

Medan | Jurnal Asia
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru membekuk seorang pelaku pencurian di toko ponsel di Jalan Mawar Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Kamis (6/2/2020).

Adapun tersangka yang ditangkap merupakan seorang residivis kambuhan bernama Iksan Kurnia (24) warga Jalan Teratai Gg Pipa Tengah Kecamatan Medan Polonia.

“Tersangka dibekuk di kediamannya, setelah hampir sebulan buron setelah mencuri di toko ponsel pada Sabtu (11/1/2020) silam,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing.

Dia mengatakan tersangka tidak beraksi sendirian melainkan dengan temannya bernama Rio Amanda (34) yang lebih dahulu ditangkap.

“Saat dilakukan pengembangan tersangka Iksan melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kanannya,” ujar Kapolsek.

Usai dilumpuhkan dengan timah panas, tersangka lalu diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan.

“Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Terungkapnya kasus ini setelah kamera CCTV merekam aksi kedua tersangka membobol toko ponsel di Jalan Mawar Medan Polonia, Sabtu (11/1/2020) silam.

Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian puluhan unit ponsel dan uang jutaan rupiah.

Dari video rekaman pengintai tersebut diketahui salah seorang pelaku Rio Amanda merupakan warga setempat. Tak ayal, penjaga ponsel Fadli dibantu warga langsung melakukan pencarian.

Alhasil, pelaku Rio warga Jalan Cempaka, Gang Kurnia Lingkungan IV, Kelurahan Sari Rejo, berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.

“Dua pelaku ini masuk dari pintu depan. Mereka bobol gemboknya dan masuk. Ada puluhan unit handphone yang hilang dan uang jutaan rupiah,” ungkap Fadli.(wo)

Close Ads X
Close Ads X