Saat Disergap Polres Tanjungbalai, Pengedar 25,10 Gram Sabu Ini Pasrah Digelandang ke Sel

Tersangka kasus sabu diamankan Polres Tanjungbalai. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Bisnis narkoba yang dilakoni ZS alias Zul (52) warga Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan ini kandas sudah.

Jumat (21/8/2020) sore kemarin, Zul disergap personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di sebuah kedai Jalan Besar Bagan Asahan Gg Belok Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik berisi 25,10 gram sabu dan 1 unit handphone (Hp).

Baca Juga : Turun dari Fly Over Brayan, Sepedamotor Dinaiki 3 Orang Tabrak Pohon! 1 Tewas

“Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait adanya peredaran sabu di lokasi tersebut (Jalan Bagan Asahan),” ujarnya.

Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengintai dan menggerebek yang diduga menjadi lokasi trasaksi sabu.

“Saat disergap tersangka tidak melakukan perlawan,” kata Iptu Ahmad.

Bahkan, tersangka hanya bisa mengatakan “Alamak” seraya menurut dibawa polisi ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat diinterogasi tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas tersebut adalah benar miliknya yang rencananya akan dijualkan kepada seseorang,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(wo)

 

 

 

 

Close Ads X
Close Ads X