Potong Gaji Tenaga Honorer, Kepala Kantor UPT Dinas PU Kota Medan Ditahan Kejari Belawan

Kejari Belawan menahan Kepala UPT Dinas PU Medan atas dugaan pungli. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus pemotongan gaji untuk biaya operasional, oknum Kepala Kantor UPT Wilayah Utara Dinas Pekerjaan Umum (UPT-PU) Kota Medan, berinisial Nus (53), resmi ditahan Kejari Belawan, Rabu (22/7/2020).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Belawan, Arif Kadarman menjelaskan dari tangan tersangka diamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp19 juta.

Ia menjelaskan perbuatan tersangka ini berawal dari pengangkatan sebanyak 82 orang tenaga kerja kontrak di lingkungan dinas tersebut pada awal Januari tahun ini. Para tenaga kerja kontrak digaji dengan sistem penggajian yang diakumulasi per tiga bulan.

Baca Juga : Gagalkan Peredaran 55 Kg Sabu, Kapolda Sumut Beri Penghargaan ke 49 Personel Polrestabes Medan

Tersangka diduga melakukan pemotongan honorarium dari masing-masing honorer antara Rp500 hingga Rp1 juta. Honor itu dikutip melalui perantara ketua kelompok atau mandor dari masing-masing buruh honorer tersebut, pada 13 April 2020 lalu.

“Pelaku berdalih pengutipan itu untuk kepentingan biaya operasional tersangka,” ujarnya, Rabu (22/7/2020).

Semula para honorer merasa keberatan atas besaran pemotongan tersebut. Namun karena khawatir tidak dikontrak kerja lagi, akhirnya sebagian honorer pun terpaksa menyetorkan dana operasional sesuai permintaan tersangka.

“Meski tidak seluruh honorer yang dipotong gajinya oleh mandor, perbuatan tersangka ini diduga telah menyalahi wewenang. Karena tidak ada izin ataupun ketentuan yang mewajibkan tenaga honorer gajinya dipotong. Artinya ini dianggap pungli terhadap buruh,” katanya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka yang awalnya ditahan di tingkat penyidik pada 14 April dan sempat ditangguhkan penahanannya sejak 15 Mei 2020, akhirnya dijemput petugas kejaksaan dari kediamannya.

Arif menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (wo)

Close Ads X
Close Ads X