Polsek Sunggal Tangkap Pemakai Sabu di Binjai Utara

 

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan polisi. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal membekuk seorang pecandu narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Baru Pasar 4 Kecamatan Binjai Utara, Senin (29/6/2020) kemarin.

Adapun pemakai narkoba yang bernasib sial tersebut yakni berinisial RS (28) warga Jalan Pasar 5 Tandem.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan adanya pria yang membawa narkoba di seputaran Jalan Baru Pasar 4 Tandem. Selanjutnya, personel langsung bergerak ke lokasi.

Baca Juga : Dua Gembong Curanmor di Sunggal Terkapar Ditembak Polisi

“Saat dilakukan penangkapan, tim kita menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,05 gram ditemukan dalam topi tersangka. Selanjutnya, tersangka diamankan untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Yasir, Selasa (30/6/2020).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip kecil transparan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 junto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (wo)

Close Ads X
Close Ads X