Polsek Sunggal Ringkus Maling Becak Hantu di Jl Eka Prasetya

Pelaku pencurian modus becak hantu diamankan polisi. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Tekab Polsek Sunggal membekuk seorang pelaku pencurian modus becak hantu yang beraksi di Jalan Eka Prasetya Desa Tanjunggusta Kecamatan Sunggal.

Adapun tersangka pencurian yang diamankan berinsial BOP (30) warga lahan garapan Jalan Garmenia Desa Tanjunggusta Kecamatan Sunggal.

“Dalam aksinya tersangka BOP bersama dengan temannya A (DPO) mencuri 1 unit betor milik korban Yusuf (25) di Jalan Eka Prasetya. Aksi pencurian ini terjadi, Sabtu (25/7/2020) kemarin,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Rabu (29/7/2020).

Ia mengatakan dalam aksinya tersangka BOP bersama rekannya A (DPO) mengendarai becak dan berpura-pura mencari makanan hewan ternak.

Korban yang kehilangan becaknya kemudian melakukan pencarian. Alhasil, dibantu warga sekitar, salah seorang pelaku diamankan lantaran becak yang dikendarainya mogok, sedangkan satu pelaku lainnya A berhasil kabur dengan betor curian.

“Setelah mendapatkan laporan kejadian ini, personel lalu mengamankan tersangka BOP, beserta barang bukti 1 unit betor yang digunakannya untuk beraksi” kata AKP Budiman.

Akibat perbuatannya tersangka BOP kini mendekam dibalik jeruji, ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

(wo)

One response to “Polsek Sunggal Ringkus Maling Becak Hantu di Jl Eka Prasetya

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X