Medan | Jurnal Asia
Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan membekuk dua bandar (BD) sabu saat sedang transaksi narkoba di depan minimarket Jalan Sekip Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah.
Informasi dihimpun Kamis (4/6/2020) malam, adapun kedua tersangka yang dibekuk yakni berinisial MSRM (29) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan AHS (27) warga Jalan Eka Rasmi, Komplek Melinjo V, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Dari kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 2 ons sabu, 1 unit mobil Nissan Livina Nopol BK 1533 AF dan 1 unit sepedamotor Honda Beat BK 2010 ADL.
Baca Juga : Terekam CCTV Curi HP di Jalan Rakyat, Jukir Ini Babak Belur Dihajar Warga
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo kepada wartawan mengatakan tertangkapnya kedua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat.
“Informasi masyarakat itu menyatakan akan ada transaksi Narkoba di depan minimarket Jalan Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Saat tiba di lokasi, team melihat ada 2 pria sedang mengendarai sepedamotor datang ke tempat tersebut,” terangnya.
Begitu diamankan sambung Kompol Aris, ditemukan sebuah plastik asoy warna merah berisikan 2 plastik klip besar diduga Narkotika jenis sabu. Tak puas sampai di situ, team Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan ini kemudian melakukan pengembangan ke kamar tempat tersangka menginap.
“Di dalam kamar tersebut ditemukan dan disita 1 buah plastik besar yang berisi Narkotika sabu. Kemudian dari mobil milik tersangka yang terparkir di penginapannya juga ditemukan 1 buah plastik klip besar yang berisikan Narkotika sabu, “papar Kapolsek Percut Seituan ini.
Selanjutnya team mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya ke komando untuk dilakukan proses hukum.
Akibat perbuatannya keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 yo Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(wo)