Polsek Patumbak Tembak Mati Seorang Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menginterogasi ketiga tersangka narkoba. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Polsek Patumbak mengambil tindakan keras dengan menembak mati seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Medan-Kisaran, Minggu (28/6/2020) kemarin. Barang bukti diamankan 2 kg sabu.

Adapun pengedar sabu yang terkapar tewas diterjang timah panas yakni Syafrizal Perangin-angin (46) warga Jalan Lintas Duri Dumai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Polisi juga membekuk 3 tersangka lainnya Heri Irwansyah alias Bombom (40) warga Dusun Bakti Karya, Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Basri alias Aphen (43) warga Komplek Villa Permata Indah, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki dan Taufik Hidayat (49) warga Jalan Gajah Mada Gang Saudara, Kecamatan Mandau, Provinsi Riau.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi narkoba. Dari situ, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut dan Polsek Patumbak pun langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga : Sempat Kondusif, Massa Kembali Blokir Jalinsum di Madina! Ini Penyebabnya

“Setelah kita lidik, kita mendapat informasi tersangka tengah pergi dari Medan menuju Batubara dengan menumpangi mobil. Selanjutnya kita kejar dan berhasil amankan tersangka Rizal dan Bombom di Jalan Lintas Medan-Kisaran persisnya di parkiran rumah makan 100 Indrapura dengan barang bukti 1 gram sabu, Minggu (28/6/2020) kemarin,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Kamis (2/7/2020) sore.

Dijelaskan Riko, usai mengamankan kedua tersangka, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Aphen serta Taufik di Perumahan Kasa Visela Jalan Bajak II-H, Kecamatan Medan Amplas dengan barang bukti 2 kg sabu yang dikemas dalam teh hijau.

“Usai berhasil mengamankan keempat tersangka, kita kembali melakukan pengembangan. Namun tersangka Rizal melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senjata dan menyerang petugas. Sehingga petugas kita melakukan tindak tegas dan tersangka meninggal saat dibawa ke RS Bhayangkara. Tersangka Rizal juga merupakan pengendali dari peredaran sabu tersebut,” terangnya.

Riko melanjutkan, jika dari pemeriksaan, para tersangka mengaku jika barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan hendak diedarkan dikawasan Labuhan Batu Utara (Labura). Adapun aksinya kali ini merupakan yang kedua dan diberi upah Rp5 juta dalam setiap 1 kg sabu.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti 2 unit mobil masing-masing mobil Ford BG 1197 CF dan Toyota Kijang Innova BG 1295 CF yang digunakan tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) subs Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (wo)

Close Ads X
Close Ads X