Polsek Pancur Batu Amankan Maling Rumah di River Valley Residen

Pelaku pencurian rumah diamankan Polsek Pancur Batu. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Polsek Pancur Batu mengamankan seorang pelaku pencurian yang beraksi menyatroni sebuah rumah di Perumahan River Valley Residen Blok 46 No.22 Desa Durin Tinggal Kecamatan Pancur Batu.

Informasi dihimpun wartawan, Kamis (11/6/2020) adapun tersangka yang diamankan yakni berinisial JS (30) warga Desa Tonggal Kecamatan Pancur Batu.

“Tersangka diamankan setelah personel mendapatkan informasi adanya laporan terkait aksi pencurian di salah satu rumah warga,” kata Kapolsek Pancur Baru AKP Dedy Dharma kepada wartawan.

Korban, Sri Haryati (26) mengetahui rumahnya dibobol maling ketika, Selasa (9/6/2020) malam kemarin, korban yang pulang ke rumahnya mendapati kondisi rumah berantakan.

Baca Juga : Tim Gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu Dibentuk Buru Pembunuh Juliana Liem

Curiga rumahnya telah dimasuki maling korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Pancur Batu.

“Selanjutnya, Polsek Pancurbatu tiba di lokasi, lalu bersama dengan saksi dan masyarakat setempat melakukan upaya pencarian pelaku dan pada akhirnya ditemukan di atas atap rumah korban berikut barang buktinya,” jelas Kapolsek.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka kemudian dibawa ke Polsek Pancur Batu beserta barang bukti diantaranya 1 unit TV, 1 hp, 1 cincin emas, pakaian, sejumlah dokumen penting, dan 1 buah parang.

“Tersangka sudah ditahan, dia dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X