Polsek Medan Barat Ringkus Pengecer Sabu di Lorong 7 Brayan

Tersangka pengecer sabu yang diamankan polisi. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di Lorong 7 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, polisi langsung melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Selasa (4/8/2020) kemarin.

Alhasil, dalam penggerebekan tersebut seorang pengecer narkoba jenis sabu-sabu berinisial SB (44) warga Jalan Pertempuran Lorong VII Brayan, dicokok polisi dengan barang bukti 1 plastik bening berisi sabu.

“Penangkapan terhadap tersangka beermula ketika personel Polsek Medan Barat mendapat pengaduan dari masyarakat (Dumas) bahwa di lorong VII Kelurahan Brayan Kota Kecamatan Medan Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga : Truk Tangki BBM Terbakar di Marelan, Warga Khawatir Api Menyambar ke SPBU

Ia mengatakan pihaknya yang mendapat laporan ini langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud tersebut.

“Personel langsung mengamankan seorang pria dan melakukan penggeledahan terhadap diduga tersangka tersebut dan ditemukan benda diduga sabu,” ujar Kompol Afdhal.

Atas penemuan barang bukti tersebut, tersangka beserta barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi diketahui kalau barang bukti tersebut miliknya yang didapatnya dari seorang pria berinisial F (DPO),” tukasnya.

Selain sabu yang dibungkus lakban warna kuning, polisi juga turut mengamankan 1 unit sepedamotor Suzuki Satria Fu.

(wo)

Close Ads X
Close Ads X