Polsek Mardingding Ringkus Pardede

Diduga Pengguna Sabu

Kabanjahe | Jurnal Asia

Polsek Mardingding ringkus D.Pardede (38), warga Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, Rabu (14/11). Pria itu diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 09.00 WIB. Personil Polsek Mardingding, Bripka Dipa Sitepu dan Bripka Roy Ginting ketika mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung terjun ke Jalan Renun.
Saat petugas hendak ingin menangkap Pardede, dia mencoba melarikan diri ke sebuah kedai kelontong milik B.Ginting. Selain itu, saat berada di dalam warung kelontong, terduga sempat melemparkan sebuah benda ke tumpukan karton sambil berlari.

Dengan kesigapan petugas, akhirnya Pardede dapat ditangkap. Petugas selanjutnya mengambil barang yang dibuang tersebut, berupa satu plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 0,4 gram dan tiga bungkus plastik warna bening seberat 0,2 yang dilipat dengan memakai uang Rp2000. Satu lagi ditemukan satu buah plastik bening berles merah, diduga sisa narkotika dan sebanyak 16 plastik warna bening.

Namun Pardede tidak mengakui jika benda yang dilemparkan itu miliknya. Akhirnya petugas membuka CCTV pemilik kedai. Dalam rekaman CCTV, terlihat Pardede dikejar petugas unit Reskrim Polsek Mardingding dan melemparkan sesuatu ke tumpukan karton tempat barang bukti ditemukan.

Tetapi terduga tetap tidak mengakui perbuatannya sehingga Pardede dibawa ke Polsek Mardingding guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (herman harahap/hut)

Close Ads X
Close Ads X