Polsek Delitua Ringkus Pengedar Ganja

Medan | Jurnal Asia

Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua membekuk pengedar narkoba jenis ganja di Jl AR Hakim Gg Langgar Kecamatan Medan Area, Minggu (18/11). Dari tersangka M Soleh Harahap (34), polisi mengamankan barang bukti 14 amplop ganja siap edar, 1 gumpal daun ganja kering, dan 1 batang rokok berisi ganja.

Kapolsek Delitua Kompol Bernard L Malau menjelaskan penangkapan terhadap pengedar ganja ini bermula dari adanya laporan masyarakat, Rabu (14/11) lalu yang menyebutkan di Jl AR Hakim Gg Langgar sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi itu, lanjutnya mengatakan, personel Polsek Delitua lalu turun ke lokasi melakukan dengan cara menyamar. “Setelah mengidentifikasi pengedar ganja, personel lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah Jl AR Hakim Gg Langgar,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, lanjutnya mengatakan ditemukan barang bukti ganja. Dengan pasrah, Soleh lalu diboyong petugas ke Polsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Usai diamankan, tersangka yang seharinya tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku nekad menjalankan bisnis haram karena terdesak kebutuhan ekonomi. (bowo/hut)

Close Ads X
Close Ads X