Polrestabes Medan Ringkus 4 Kawanan Jambret, Otak Pelaku Napi Asimilasi Tewas Ditembak

Kedua tersangka jambret yang ditembak. (JA)

 

Medan | Jurnal Asia
Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk 4 orang orang kawanan penjambret yang beraksi di seputaran Kota Medan.

Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka yang merupakan otak pelaku dan pimpinan jambret tewas diterjang timah panas.

Informasi dihimpun wartawan, Selasa (16/6/2020) siang, adapun tersangka yang tewas ditembak yakni APS alias Letoy (30) warga Jalan Gatot Subroto Km 5,5 Gg. Radio No.3 Kecamatan Medan Helvetia.

Baca Juga : Wanted! Ini Dia Wajah Tersangka Utama Pembunuh Henri yang Diburon Polisi

Sedangkan 3 tersangka lainnya turut ditembak di bagian kaki yakni ES (24) warga Jalan Kelambir V Tanah Garapan yang berperan sebagai joki, S alias Sabir (25) berperan sebagai eksekutor, dan GP (22) warga Jalan Binjai KM 9,1 Desa Lalang Sunggal.

Dalam aksinya kawanan jambret ini kerap beraksi di seputaran Medan Sunggal dan Medan Baru. Polisi yang menerima laporan kasus ini kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keempat pelaku.

Namun, saat dilakukan penangkapan, keempatnya melakukan perlawanan. Bahkan, APS alias Letoy melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam (Sajam).

Tak ayal, personel yang melihat itu kemudian mengambil tindakan tegas dan keras dengan menembak APS alias Letoy hingga terkapar bersimbah darah. Kendati dilarikan ke rumah sakit namun nyawa tersangka tidak tertolong.

Baca Juga : Beraksi di Cemara Asri, Pelaku Pencurian Spesialis Gembos Ban Ditangkap! Kedua Kakinya Ditembak

Tersangka APS alias Letoy merupakan residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara dalam kasus narkotika jenis ganja di Polsek Helvetia pada tahun 2014, menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan dan keluar tahun 2018, kasus jambret di Polsek Medan Baru tahun 2017 menjalani hukuman 8 bulan dan keluar tahun 2017 akhir.

Kemudian yang ketiga dalam kasus jambret di Polsek Helvetia tahun 2018 menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan, namun tersangka bebas Bulan April 2020 karena program asimilasi Covid-19.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing menjelaskan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait hal ini. “Nanti akan kita paparkan,” tandasnya.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X