Polrestabes Medan ‘Rebus’ 67 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu. JA Foto

 

Medan | Jurnal Asia
Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ekstasi berlangsung di depan gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (5/8/2020) siang.

Adapun barang bukti Narkoba yang dimusnahkan yakni total 67 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus di dalam dandang air yang mendidih.

“Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait kasus Narkoba,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nainggolan.

Baca Juga : Fantastis! Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 55 Kg Sabu, 2 Bandar Narkoba Tewas Ditembak

Ia mengatakan sebelum dilakukan pemusnahan tim Labfor Cabang Medan melakukan pengecekan untuk menguji keaslian sabu dan ekstasi.

Selanjutnya, dilakukan pemusnahan dengan memasukan barang bukti sabu dan ekstasi ke dalam dandang berisi air mendidih.

“Narkoba yang dimusnahkan ini nilainya Rp 60 milyar, dan ekstasi Rp2,5 milyar,” kata

Kombes Pol Riko mengatakan barang bukti narkoba ini didapati dari 12 tersangka yang diamankan Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru, Polsek Patumbak, Polsek Kutalimbaru, dan Polsek Sunggal.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, tokoh agama, tokoh masyarakat, BNN, dan penggiat anti narkoba.

(wo)

One response to “Polrestabes Medan ‘Rebus’ 67 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X