Polrestabes Medan Musnahkan 200 Kg Ganja & 5,3 Kg Sabu

Personel Polrestabes Medan bersama Tokoh Masyarakat memusnahkan ganja dengan cara dibakar. Ist

Medan | Jurnal Asia
Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 5,3 Kg sabu dan 200 Kg Ganja, Rabu (12/12).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan 6 kasus dengan jumlah tersangka 8 orang.

“Peredaran narkotika di Kota Medan masih banyak. Untuk itu kita harus bersatu melawan narkotika. Kalau ada menemukan kejahatan atau praktik peredaran narkoba agar segera melapor,” ujar Raphael.

Peredaran narkoba, dijelaskannya merusak sendi-sendi kehidupan. Generasi muda kita saat ini juga sangat terancam oleh bahaya narkoba.

“Kita harus menyatukan visi karena narkoba kejahatan yang harus diberantas bersama,” ucapnya.

Kasat menguraikan adapun 8 tersangka yang diringkus yakni kasus dengan Nomor LP/557/VIII/2018/NKB tanggal 11 Agustus 2018 diamankan seorang tersangka wanita, N dari kawasan Jalan Bandar Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Barang bukti yang disita 1 kg sabu.

Selanjutnya dari tersangka, FS yang diamankan di Jalan Pelajar Timur Ujung, Gang Melati, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai diamankan barang bukti 387 gram sabu.

Pemusnahan narkoba jenis sabu dengan cara direbus. Ist

Kasus bernomor LP/1133/X/2018/NKB tertanggal 18 Oktober 2018 diamankan seorang tersangka, R dari Jalan Pasar I Rel, Gang Kayu, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Disita barang bukti berupa 968 gram sabu.

Untuk kasus LP/847/IX/2018/NKB/ tanggal 10 September 2018 diamanakan dua tersangka yakni, seorang wanita LC alias B dan RS yang diamankan di Jalan Medan Binjai, Kecamatan Medan Sunggal. Barang bukti yang diamankan 2 kg sabu.

Selanjutnya kasus LP/930/IX/2018/NKB tanggal 21 September 2018 diamankan seorang tersangka, S dari Jalan Tanjungbalai, Gang Setia Tirta, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Medan Sunggal. Disita barang bukti 200 kg ganja kering.

Terakhir kasus bernomor LP/694/VIII/2018/NKB tanggal 24 Agustus 2018 diamankan dua tersangka yaitu, AN alias I dan MUP dari kawasan Jalan Medan-Binjai, Diski, Kecamatan Sunggal. Barang bukti yang disita 1 kg sabu.

Pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, sedangkan sabu dimusnahkan dengan cara direbus. Acara pemusnahan turut dihadiri tokoh masyarakat, akademisi dan penggiat anti narkoba di Medan.(bowo)

Close Ads X
Close Ads X