Medan | Jurnal Asia
Diduga menyediakan layanan “plus-plus” sebuah panti pijat (spa massage) yang berada di Komplek MMTC Jalan Williem Iskandar Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, digerebek Polrestabes Medan.
Informasi dihimpun, Sabtu (6/6/2020) siang, penggerebekan di lokasi bermula dari adanya informasi yang menyebutkan panti pijat di Komplek MMTC menyediakan layanan plus-plus. Polisi yang mendapatkan informasi ini kemudian turun ke lokasi.
Alhasil, panti pijat yang diduga milik inisial JT langsung digerebek dan saat penggerebekan, ditemukan di dalam salah satu ruangan, salah seorang hidung belang dan terapis wanita sedang melakukan massage plus plus.
Selanjutnya petugas Satreskrim Polrestabes Medan langsung mengamankan YP (23), warga jalan Tanduan dan TW (22), warga jalan Serayu, Desa Medan Krio, kedua wanita ini bertugas sebagai kasir.
RM (31), warga Jalan Bunga Tanjung Gg Melati yang bertugas sebagai trainer terapis, serta TE (24), warga jalan Utama 1 Pasar 12 Tembung, sebagai penerima tamu.
Baca Selanjutnya…
Selengkapnya...