Polrestabes Medan Gerebek Gudang Narkoba di Sei Sikambing, 240 Kg Ganja Diamankan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir menunjukkan barang bukti 240 kg ganja. JA

 

Medan | Jurnal Asia
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang narkoba di Jalan Gatot Subroto/Amal No.21 A Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, Jumat (15/5/2020) sore kemarin.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan tersebut polisi mengamankan barang bukti 240 bal ganja yang dibungkus lakban berwarna coklat, dengan berat 240 kg. Polisi juga turut mengamankan 4 orang tersangka pengedar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir menjelaskan adapun empat tersangka yang ditangkap yakni masing-masing MR (47) warga Jalan Gatot Subroto/Amal Medan Petisah, NG (45) warga Jalan Sendok Medan, SR (59) warga Labuhan Batu, dan US (54) warga Jalan M Idris Gg Kandag Kecamatan Medan Petisah.

Baca Juga : 15 Mei, Zona Merah di Kota Medan Meluas Menjadi 15 Kecamatan

“Pengungkapan jaringan berdasarkan informasi dari masyarakat, jaringan perdagangan narkotika golongan I jenis tanaman ganja dari Aceh yang akan diperdagangkan di Medan sekitarnya,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Akala Fikta Jaya, Sabtu (16/5/2020).

Personel Tim Idik III yang dipimpin Iptu Hardiyanto lalu melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan 4 tersangka beserta 240 kg ganja. Dalam pengungkapan ini pihaknya memburu seorang pemasok ganja asal Aceh berinisial IS.

“IS diburu statusnya DPO,” kata Kombes Pol Isir.

Lebih lanjut dikatakan Kapolrestabes, dalam pengungkapan ganja ini mampu menyelamatkan 1,2 juta warga Medan dari penggunaan ganja. “Ini dampaknya sangat luar biasa, kita tidak main-main dalam perdagangan narkotika,” ujarnya seraya mengapresiasi personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X