Polrestabes Ciduk Seorang Pengedar Pil Ekstasi

Medan | Jurnal Asia

Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar pil ekstasi berinisial Pon (48) warga Jalan Medan-Binjai Km 14 Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Rabu (14/11) dini hari.

Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan warga yang resah di Jalan Cemara Hijau, Kecamatan Medan Deli sering dijadikan tempat transaksi jual-beli pil ekstasi.

“Rabu sekira pukul 01.00 WIB, personil kita menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKBP Raphael, Kamis (15/11).

Setibanya di lokasi, petugas Satres Narkoba mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Selanjutnya petugas langsung menciduk pria berinisial Pon itu.

Saat digeledah, masih dikatakan Raphael, dari saku baju tersangka ditemukan tisu yang didalamnya terdapat 2 butir pil ekstasi.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif. Untuk saat ini kasusnya juga sedang kita kembangkan untuk meringkus jaringan pengedar narkoba lainnya,” tegasnya.
(bowo/hut)

Close Ads X
Close Ads X