Polres Tanjungbalai Musnahkan 2,5 Kg Sabu dan 4.432 Butir H5

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menyaksikan proses pemusnahan barang bukti narkoba. (Ist)

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Polres Tanjungbalai menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di loby depan Mapolres Tanjungbalai, Selasa (9/6/2020).

Total barang bukti sabu 2.549, 09 gram (2,5 kg) dan 4.432 butir H5 yang merupakan hasil tangkapan Polres Tanjungbalai selama September 2019 hingga Maret 2020.

“Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari 7 laporan kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan.

Baca Juga : Polres Tanjungbalai Bongkar Jaringan Sindikat Pemalsuan STNK, 8 Tersangka Dibekuk

Ia mengatakan sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penimbangan barang bukti serta pengujian barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, sedangkan barang bukti H5 dimusnahkan dengan cara dibakar,” terang Kapolres.

Setelah barang bukti tersebut dimusnahkan, selanjutnya pembuangan larutan barang bukti ke dalam septictank dengan didampingi oleh Propam.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut perwakilan Walikota Tanjungbalai, Ketua Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, BNNK Tanjungbalai, penasehat hukum tersangka dan tokoh masyarakat.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X