Polres Tanjungbalai Amankan Seorang Napi yang Selundupkan 4 Paket Sabu Lewat Mulut

Narapidana yang kedapatan menyelundupkan sabu lewat mulut. Ist

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Hukuman kurungan penjara tidak membuat Andi Noris alias Andi (33) seorang Narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Pulau Simardan Kota Tanjungbalai ini untuk tobat.

Jumat (7/2/2020) siang tadi, dia mencoba kembali menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,02 gram ke dalam Lapas, dengan memasukannya ke dalam mulutnya.

Sial, aksinya gagal setelah petugas Lapas yang melakukan pemeriksaan menemukan barang haram itu. Selanjutnya, pihak Lapas lalu berkoordinasi dengan Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Benar, ada diamankan seorang Napi yang kedapatan menyimpan sabu di mulutnya,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.

Dia mengatakan pihaknya yang mendapatkan laporan itu kemudian segera mendatangi Lapas untuk menjemput Napi tersebut. Diduga kuat, sabu itu akan diedarkan di dalam Lapas.

“Yang bersangkutan sudah diamankan, dari pemeriksaan Napi tersebut mengakui sabu itu miliknya,” ujar Putu seraya mengapresiasi
Lapas Kelas II B Pulau Simardan Kota Tanjung Balai dalam membasmi Narkoba.(wo)

Close Ads X
Close Ads X