Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Ganja

Medan | Jurnal Asia
Sat Res Narkoba Polresta Medan menggagalkan peredaran Ganja dengan modus baru setelah menggrebek sebuah rumah dikawasan Jalan Benteng Hilir Komplek
Perumahan Banyu Indah Kecamatan Medan Tembung.
Informasi yang dihimpun di Mapolresta Medan, Jumat (24/1) sore, dalam penggrebekan yang berlangsung Rabu malam tersebut petugas berhasil mengamankan 4 tersangka yakni, Khalidin Alias Edi (26) warga Jalan Benteng Hilir Komplek Perumahan Banyu Indah No 17 B Medan Tembung, Samsul Bahri (20) warga Desa Cane Toa Kecamatan Rikit Gaib Blang Kejeren Aceh, Raduan Alias Asa (40) warga Jalan Bhakti Utara Medan Helvetia dan Muhammad Ishak alias Ucok (40) warga Jalan Letda Sujono Titi Sewa Tembung.
Selain mengamankan keempat tersangka petugas juga menyita barang bukti 14 Bal Ganja seberat 14 Kg, 4 buah Drum besi tempat menyimpan ganja saat akan diantar ke pembeli dan uang Rp 2 Juta. Selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan pihak Sat Res Narkoba Polresta Medan tentang adanya jaringan peredaran ganja antar Provinsi dikawasan Jalan Benteng Hilir Tembung.
“Berdasarkan hasil penyelidikan anggota terkait peredaran ganja antar provinsi dikawasan tersebut,” ujar Kasat Res Narkoba Kompol Dony Alexander.
Saat dilakukan penggrebekan, petugas awalnya berhasil mengamankan tersangka Khalidin alias Edi dan Samsul Bahri beserta barang bukti ganja, drum besi. Selanjutnya berdasarkan keterangan Khalidin diketahui kalau barang tersebut adalah milik Raduan alias Asa. Berbekal keterangan tersebut petugas lalu berhasil membekuk Raduan dan Muhammad Ishak yang akan membeli ganja tersebut untuk diedarkan.
“Awalnya kita lakukan penggrebekan, lalu kita temukan barang bukti tersebut dibelakang rumah, setelah kita lakukan pengembangan kita berhasil mengamankan pemilik dan calon pembeli ganja tersebut,” jelasnya.
Dijelaskan Dony, para tersangka ini menggunakan modus baru saat membawa ganja tersebut dari Blang Kajeren menuju Medan dengan menggunakan Drum Besi.
“Dibawa pakai Drum besi yang telah dibelah tengahnya untuk menyimpan ganja tersebut, apabila ada pemeriksaan seakan-akan drum tersebut membawa minyak bukan ganja,” jelasnya.
Ditambahkan Dony, satu drum besi yang ditemukan tersebut bisa membawa 120 Kg ganja dalam sekali pengantarannya. “Bisa sampai 120 Kg / Drum sekali antar,” tegasnya.
 (bowo)

Close Ads X
Close Ads X